Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kewajiban Penggunaan Rupiah Turunkan Transaksi Valas Hingga 75%

Kewajiban Penggunaan Rupiah Turunkan Transaksi Valas Hingga 75% Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Semarang -

Bank Indonesia (BI) menyatakan penerapan kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI yang berlaku sejak dua tahun lalu berhasil menurunkan transaksi valuta asing (valas). Buktinya, sejak aturan ini diberlakukan, penggunaan valas di wilayah NKRI turun signifikan, yakni sebesar 75 persen.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eny V Panggabean menuturkan hingga saat ini kewajiban penggunaan rupiah disambut baik kalangan pebisnis dan masyarakat. "Keberhasilan ketentuan rupiah signifikan. Sebelumnya kebutuhan domestik di luar ekspor impor dan bayar utang sekitar US$7-8 miliar per bulan sekarang di bawah US$2 miliar. Turun 75 persen," ujar dia di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/3/2017).

Eny membantah bila banyaknya penggunaan valas sejak dahulu karena masyarakat tidak menghargai rupiah. Menurutnya, maraknya penggunaan valas lebih disebabkan masalah kebiasaan yang dibiarkan begitu saja. Akibat kebiasaan ini banyak orang lebih memilih menggunakan valas ketimbang mata uang garuda. "Setelah ditertibkan, ternyata dalam 2 tahun turun 75 persen. Jadi karena kebiasaan saja orang bisa aja beli makan pakai valas dan itu tidak betul karena tidak menghargai uang rupiah," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, kewajiban penggunaan rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mulai diimplementasikan secara penuh sejak 1 Juli 2015. Peraturan tersebut ditujukan untuk menegakkan kedaulatan rupiah di NKRI dan sekaligus mendukung stabilitas ekonomi makro.

Ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tersebut mengatur bahwa setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah. PBI ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta mendasarkan pada UU Bank Indonesia.

Namun, ketentuan tersebut memberikan pengecualian untuk transaksi-transaksi dalam rangka pelaksanaan APBN, perdagangan internasional, pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri, kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah, transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang, serta transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang.

Baca Juga: AWK Ngotot Ngantor Meski Dipecat dari Anggota DPD RI, Ini Alasannya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Dewi Ispurwanti

Advertisement

Bagikan Artikel: