Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

92 Persen Kupva BB Tak Berizin Berbentuk Perseorangan

92 Persen Kupva BB Tak Berizin Berbentuk Perseorangan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Semarang -

Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Eni V Panggabean mengatakan dari 783 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (Kupva BB) tidak berizin di Tanah Air, 92 persen masih didominasi KUPVA berbentuk perseorangan. Sedangkan sisanya berbentuk badan usaha.

"Kalau kita lihat datanya, sekitar 92 persen perorangan. Artinya mereka harus meminta izin terlebih dahulu untuk membentuk badan hukum dan itu perlu waktu. Tentu kami akan menyambut ?baik, tapi mereka harus mendapatkan badan hukumnya," ujar Eni di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/3/2017).

Oleh sebab itu, BI harus menunggu Kupva BB yang berbentuk perseorangan tersebut untuk membentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Baru setelah itu segera mengajukan izin ke bank sentral.

Bank sentral saat ini tengah terus menyeleksi pemberian izin kepada Kupva BB sesuai ketentuan di Peraturan BI Nomor.18/20/PBI/2016 dan Surat Edaran Nomor 18/42/DKSP, salah satunya yakni terkait rekam jejak dari Kupva BB yang mengajukan izin, terkait kemungkinan pernah tersangkut tindak pidana atau tidak.

Berdasarkan aturan BI, Kupva BB yang mengajukan izin ke BI harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Sedangkan untuk kegiatan operasionalnya, Kupva BB dilarang menggunakan rekening bank selain atas nama Kupva.

Selain itu, Kupva BB juga dilarang melakukan kegiatan di luar kegiatan yang telah diatur oleh BI seperti margin trading, spot, dan?forward. Pemilik Kupva BB berizin juga tidak boleh memiliki Kupva BB yang tidak berizin atau ilegal, dan memanfaatkan Kupva BB nuntuk kepentingan pribadi.

Eni menambahkan, KUPVA juga diwajibkan memenuhi modal minimal Rp250 juta untuk yang beroperasi di kota besar dan minimal Rp100 juta untuk di luar kota besar. Modal minimum tersebut tidak berubah sejak aturan tersebut sejak lima tahun yang lalu.

"Kita sudah membuka peluang yang begitu baik sehingga diperlukan keaktifan daripada pihak yang belum berizin untuk cepat-cepat membuat badan hukum. Mereka harus menyusun AD/ART dan kemudian pengurus harus benar-benar tidak terkena blacklist atau tindak pidana dan juga mereka harus mempunyai teknologi yang sederhana," jelas Eni.

Hingga 24 Maret 2017, dari 783 Kupva BB yang tidak berizin, baru 44 Kupva BB yang telah mengajukan izin, 59 Kupva BB berminat untuk mengajukan perizinan, dan tujuh telah menutup usahanya. BI menunggu 783 Kupva BB tersebut untuk segera mengajukan izinnya hingga tanggal 7 April 2017. Pasca dari tanggal itu, BI bersama pihak terkait akan menertibkan dan mencabut operasional semua Kupva BB tak berizin.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Dewi Ispurwanti

Advertisement

Bagikan Artikel: