Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Minta Pertanggungjawaban Direksi BTN Terkait Deposito Fiktif

DPR Minta Pertanggungjawaban Direksi BTN Terkait Deposito Fiktif Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara meminta pertanggungjawaban direksi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk terkait dugaan penipuan dana ratusan miliar milik nasabah bank tersebut dalam kasus deposito fiktif.

Menurut Amir dalam pernyataan tertulis di sela Rapat Dengar Pendapat dengan BTN, di Jakarta, Kamis (30/3/2017), pihaknya mempertanyakan bentuk pertanggungjawaban direksi BTN kepada nasabah yang dananya raib akibat dugaan kasus penipuan deposito fiktif itu.

Kasus tersebut kini masih ditangani kepolisian dengan salah satu korban adalah PT Surya Artha Nusantara Finance atau SAN Finance dengan nilai kerugian disebut-sebut mencapai lebih dari Rp200 miliar.

Menurut Am r, sejak kasus tersebut mencuat ke publik, sikap direksi BTN terkesan cuci tangan dan menganggap para pelaku sebagai komplotan, padahal para oknum yang menawarkan produk deposito atas sepengetahuan bank. "Tolong diperjelas bentuk pertanggungjawaban bank, apakah mengganti dana nasabah atau konkretnya seperti apa?," kata Amir yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PPP DPR ini.

Politisi asal Gowa, Sulawesi Selatan itu mengatakan sangat janggal ada kejadian penghimpunan dana di kantor kas, tetapi tidak diakui oleh BTN dan menyatakan apa yang dilakukan di luar sistem.

"Kami meminta direksi bertanggungjawab serta menyampaikan langkah-langkah preventif, karena kasus seperti ini menyangkut reputasi perbankan sebagai institusi yang menjaga kepercayaan dan mengedepankan prinsip kehati-hatian," kata Amir.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Surya Artha Nusantara Finance (SANF) TM Mangunsong secara terpisah, menilai BTN dinilai telah menciderai prinsip kehati-hatian perbankan dan menciderai prinsip dari lembaga perbankan.

Prinsip yang dimaksud adalah bunyi Pasal 37B ayat 1 UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan yang berbunyi "setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan".

Untuk itu, tegasnya, para pimpinan BTN dalam hal ini Direktur Utama BTN selaku penanggung jawab dalam pengelolaan BTN dinilai gagal mempertanggung jawabkan tugas direksi.

Selain itu, dia menilai direksi tidak bertanggung jawab dalam menjamin dana nasabah yang disimpan di BTN.

Hal itu sangat bertentangan dengan UU Perseroan Terbatas pasal 97 ayat 1 yang berbunyi direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan sebagaimana dimaksud pada pasal 92 ayat 1. "Kami meminta agar direksi atau BTN bertanggung jawab dengan mengembalikan dana milik klien kami itu, sesuai dengan ketentuan perbankan bahwa dana klien dijamin dan dilindungi oleh UU," katanya.

Dia menambahkan, tidak alasan hukum apapun untuk tidak mengembalikan dana nasabah dalam sebuah bank.

Tindak tegas Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), Maryono pada kesempatan RDP itu menyatakan, pihaknya sudah menindak tegas kepada karyawan yang terlibat dalam kasus penipuan nasabah.

Hal tersebut membuktikan bahwa pihak BTN serius dalam mengatasi persoalan yang terjadi di internal bank. "Kita sudah pecat. Bahkan yang terlibat kita kenakan sanksi berat," kata Maryono.

Namun Maryono belum merinci terkait kemungkinan pengembalian uang nasabah korban penipuan tersebut. (Ant)

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: