Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Calon-calon Pemimpin OJK Dinilai Kredibel

Calon-calon Pemimpin OJK Dinilai Kredibel Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Kartika Wirjoatmodjo, menilai dua calon ketua dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022 kredibel dan mempunyai rekam jejak yang baik.

"Kita lihat saja kebutuhan dari DPR yang sesuai dengan tantangan OJK sendiri yang mana, kalau saya melihatnya dua-duanya bagus," kata Kartika atau yang akrab disapa Tiko ditemui di Plaza Mandiri, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Tiko berpendapat DPR perlu memetakan kebutuhan terkait dengan arah peranan OJK ke depan, misalnya apakah OJK akan membantu stabilitas makroekonomi dan moneter atau lebih fokus mengembangkan sektor ke perbankan.

Dia menilai dua calon ketua dewan komisioner OJK, Wimboh Santoso dan Sigit Pramono, mempunyai kelebihan sendiri masing-masing.

Tiko berpendapat Wimboh memiliki keahlian ke arah moneter dan kebijakan makro, sedangkan Sigit mempunyai kekuatan dalam pemahaman ke perbankan.

"Peran dewan komisioner beragam, kalau ketua dewan komisioner lebih ke atas, sehingga pemahaman mengenai makroprudensial dan moneter menjadi penting," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memilih 14 nama calon anggota dewan komisioner OJK periode 2017-2022 yang akan mengikuti tahap uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

Sesuai Undang-Undang OJK, Presiden harus memilih masing-masing dua calon untuk tujuh anggota DK-OJK dari 21 nama yang telah diseleksi oleh panitia seleksi.

Seleksi itu telah berlangsung dalam empat tahapan, yaitu administratif, penilaian masukan masyarakat, rekam jejak dan makalah, assessment center dan pemeriksaan kesehatan, serta wawancara.

Kemudian, DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan untuk memilih masing-masing satu calon untuk tujuh anggota DK-OJK dalam 45 hari kerja hingga 6 Juni 2017. DPR akan menyampaikan hasil pemilihan kepada Presiden dalam lima hari kerja hingga 12 Juni 2017.

Presiden memiliki kewajiban mengangkat dan menetapkan tujuh anggota DK-OJK periode 2017-2022 dalam 26 hari kerja hingga 18 Juli 2017. Dengan demikian, tujuh anggota DK-OJK ini bisa dilantik oleh Mahkamah Agung pada 20 Juli 2017. (Ant)

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: