Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tularkan Kepatuhan Pajak, Jajaran BKPM Sampaikan SPT

Tularkan Kepatuhan Pajak, Jajaran BKPM Sampaikan SPT Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong beserta jajaran pejabat eselon I dan eselon II menyampaikan bukti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2016 kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Menurut siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (30/3/2017), Langkah tersebut dilakukan untuk menularkan kepatuhan pada perusahaan penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN) untuk membayar pajak kepada pemerintah sesuai perundang-undangan.

"BKPM sebagai lembaga yang berwenang dalam mengkoordinasikan penanaman modal di Indonesia merasa memiliki kewajiban moral untuk mendorong perusahaan-perusahaan yang menanamkan modal dapat melaksanakan kewajiban pajaknya sesuai dengan peraturan yang ada," kata Thomas.

Penyampaian rekapitulasi bukti SPT Pajak 2016 pejabat BKPM melalui "e-filling" tersebut dilakukan secara langsung oleh Thomas kepada Staf Ahli Kementerian Keuangan Puspita Wulandari.

Thomas didampingi oleh Sekretaris Utama Anhar Adel beserta pejabat eselon I dan II BKPM lain yang berjumlah total 29 orang.

Mantan Menteri Perdagangan itu mengatakan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan merupakan salah satu hal mutlak diharapkan dari perusahaan penanaman modal di Indonesia.

"Itu merupakan kewajiban dasar, baik investor domestik maupun asing mereka harus patuh terhadap peraturan perpajakan yang ada sesuai dengan undang-undang," jelasnya.

Thomas berharap dengan contoh yang diberikan oleh pejabat-pejabat di BKPM, serta himbauan kepada perusahaan-perusahaan penanaman modal, diharapkan tidak ada lagi perusahaan penanaman modal yang melanggar atau mengemplang pembayaran pajak kepada negara.

"Pada saat pemerintah sedang giat melakukan pembangunan dari berbagai bidang untuk masyarakat yang membutuhkan dukungan dari sumber penerimaan anggaran, pajak sebagai salah satu komponen penerimaan anggaran sangat penting. Oleh karena itu, peran serta perusahaan penanaman modal untuk mendukung hal ini sangat diperlukan," ungkapnya.

Terkait program amnesti pajak, Thomas menilai investor atau wajib pajak seharusnya bisa memanfaatkan program pemerintah tersebut.

Menurut dia, program amnesti pajak menguntungkan karena skema yang diberikan pemerintah sangat menarik.

"Program amnesti pajak menguntungkan sehingga apabila ada yang tidak mengikuti program ini sangat tidak cerdas karena skema yang ditawarkan sangat 'generous' (murah hati) dengan 'penalty rate' (tingkat penalti) yang sangat rendah," katanya.

Thomas menambahkan program amnesti pajak adalah program pemutihan di mana setelah itu aset-aset yang telah diputihkan bisa dijual, dialihkan hingga diinvestasikan kembali.

"Kalau bicara blak-blakan ini sebenarnya kan pemutihan kemudian bisa dimanfaatkan dengan baik oleh wajib pajak," lanjutnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga menyampaikan bahwa dana repatriasi yang hingga kini mencapai Rp164 triliun tentu dapat disalurkan melalui berbagai skema termasuk investasi.

"Kami terus membuka semua saluran pelayanan untuk melayani masyarakat yang ingin mengikuti program amnesti pajak yang segera berakhir tersebut," pungkasnya. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: