Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tenaga Kerja Konstruksi Wajib Miliki Sertifikat Keahlian

Tenaga Kerja Konstruksi Wajib Miliki Sertifikat Keahlian Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Balikpapan -

Pemerintah mewajibkan semua tenaga kerja yang terlibat di bidang jasa konstruksi memiliki sertifikat keahlian atau keterampilan untuk menjamin mutu pekerjaannya.

"Kewajiban itu ada di UU Nomor 2 Tahun 2017, yakni undang-undang jasa konstruksi yang baru," kata Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Yaya Supriyatna di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (30/3/2017).

Menurut ia, pemerintah juga menargetkan sekurangnya 750.000 orang tenaga kerja bersertifikat bisa dihasilkan hingga 2019 mendatang.

Secara sederhana, tambahnya, tenaga ahli adalah kemampuan yang dimiliki orang setelah menempuh pendidikan minimal setara dengan sarjana strata satu atau sederajat.

Tenaga terampil adalah keahlian yang orang atau pelakunya biasa disebut sebagai tukang, mandor, dan asisten di dalam pekerjaan perancangan hingga pekerjaan konstruksi.

Untuk mendapatkan sertifikat, mereka harus menempuh ujian yang diselenggarakan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Menurut Supriyatna, Direktorat Jenderal Bina Jasa Konstruksi juga melakukan berbagai cara pelatihan agar target tenaga kerja bersertifikat tersebut bisa lebih cepat tercapai.

"Ada 'on the job training', ada 'mobile training unit', pelatihan jarak jauh, dan pelatihan mandiri," papar Supriyatna saat sosialisasi UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Pelatihan langsung (on the job training) di lokasi pekerjaan adalah di mana instruktur langsung datang dan memberi contoh bagaimana sebuah pekerjaan harus dilakukan, sehingga akhirnya para tukang memiliki keterampilan yang bisa diuji untuk mendapatkan sertifikat.

Yang menjadi instruktur bisa juga para mandor di proyek itu sendiri. Tentu saja sebelumnya mandor yang memberi pelatihan sudah mendapat pembekalan juga atau memiliki kualifikasi untuk melatih.

Dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 ini, jelas Supriyatna, pemerintah provinsi melalui Dinas Pekerjaan Umum berwenang membuat pelatihan dan ujian untuk sertifikasi tenaga ahli, mengelola sistem informasi, serta melakukan pengawasan dan pemberdayaan di tingkat provinsi.

Dinas PU di kabupaten atau kota menyelenggarakan pelatihan dan ujian tenaga terampil, juga selain mengeluarkan izin usaha jasa konstruksi.

"Dengan demikian, kualitas konstruksi kita lebih baik lagi dan semakin siap menghadapi era persaingan global," tegas Supriyatna. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: