Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jelang Penutupan, Uang Tebusan Pengampunan Pajak Capai Rp111 Triliun

Jelang Penutupan, Uang Tebusan Pengampunan Pajak Capai Rp111 Triliun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Statistik amnesti pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjukkan jumlah uang tebusan pengampunan pajak Rp111 triliun menjelang hari terakhir pelaksanaan program tersebut pada Jumat (31/3).

Menurut laman resmi amnesti pajak yang diakses di Jakarta, Kamis (30/3/2017), pukul 21.30 WIB, komposisi uang tebusan masih didominasi oleh orang pribadi non-usaha mikro kecil dan menengah yang mencapai Rp89,6 triliun.

Sementara itu jumlah surat pernyataan harta telah mencapai 937 ribu SPH, di mana 224 ribu di antaranya disampaikan sepanjang Maret 2017. Peserta amnesti pajak tercatat mencapai 888 ribu wajib pajak.

Data DJP beberapa waktu lalu juga mencatat kriteria wajib pajak terdaftar 2016 pasca-amnesti pajak mencapai 44 ribu dan wajib pajak daftar 2015/2016 sebelum amnesti pajak 28 ribu.

Kemudian, komposisi harta berdasarkan SPH yang disampaikan mencapai Rp4.761 triliun, yang terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp3.583 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun, dan repatriasi Rp146 triliun.

Data Ditjen Pajak per 29 Maret 2017 menunjukkan Singapura menjadi negara asal yang memuncaki jumlah repatriasi dan deklarasi harta luar negeri warga negara Indonesia.

Repatriasi dari Singapura mencapai Rp84,52 triliun (57 persen) dan deklarasi luar negeri Rp751,19 triliun (73 persen).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, dalam konferensi pers Rabu (29/3) juga mengingatkan kewajiban wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak untuk menyampaikan laporan penempatan harta tambahan bagi harta deklarasi dalam negeri dan laporan pengalihan dan realisasi investasi bagi harta repatriasi secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.

Laporan pertama disampaikan paling lambat pada 31 Maret 2018 untuk wajib pajak orang pribadi, atau 30 April 2018 untuk wajib pajak badan. (Ant)

Baca Juga: Pemprov Bali Bakal Sediakan Loket Pungutan Wisman di Terminal Domestik Bandara

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: