Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS-KPK-Kemenkes Buat Pedoman Hindari Kesalahpahaman Klaim Fiktif

BPJS-KPK-Kemenkes Buat Pedoman Hindari Kesalahpahaman Klaim Fiktif Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Kesehatan membentuk tim untuk merancang pedoman mengenai definisi terkait penerapan program jaminan sosial guna menghindari kesalahpahaman mengenai klaim fiktif.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris di Jakarta, Kamis (30/3/2017), menjelaskan ketiga lembaga dan kementerian tersebut membentuk satuan tugas untuk melihat apakah ada indikasi klaim fiktif dilakukan yang bisa merugikan negara.

Isu adanya kecurangan dengan klaim fiktif merebak setelah Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebut ada indikasi 175 ribu klaim BPJS Kesehatan dengan nilai lebih dari Rp400 miliar diduga terdeteksi kecurangan.

Masing-masing dari ketiga pihak tersebut akan membuat pedoman dalam waktu satu bulan untuk mendefinisikan berbagai istilah dalam sistem jaminan sosial kesehatan.

"Dengan pedoman itu baru kita bisa melihat oh ini fiktf oh ini tidak," kata Fahmi.

Sementara Fahmi belum mau berkomentar dan mengatakan akan mengecek kebenarannya terlebih dulu perihal adanya indikasi kecurangan yang diungkap oleh Deputi Pencegahan KPK.

"KPK itu jangan diartikan penindakan. KPK lebih ke arah Deputi Pencegahan, khususnya riset penelitian tentang JKN, yang ada indikasi. Jangan kemudian langsung di-blaming, kita harus cek dulu," ujar Fahmi.

BPJS Kesehatan mendapat perhatian lebih dikarenakan mengalami defisit keuangan mencapai Rp6,7 triliun pada 2016.

Fahmi menjelaskan permasalahan fundamental keuangan BPJS Kesehatan ialah iuran peserta yang tidak sesuai dengan nilai aktuaria untuk program jaminan kesehatan, yang disebutnya lebih sedikit dan membuat defisit. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: