Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Ingatkan Kewajiban Transaksi Pakai Rupiah ke Pelaku Usaha

BI Ingatkan Kewajiban Transaksi Pakai Rupiah ke Pelaku Usaha Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan?Wiwiek Sisto Widayat mengingatkan kewajiban transaksi menggunakan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu disampaikan Wiwiek di hadapan pejabat PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dan 134 pelaku usaha yang beroperasi di bandara. Implikasi atas pelanggaran tersebut ditegaskan Wiwiek bisa dikategorikan tindak pidana.

Menurut Wiwiek, kewajiban menggunakan rupiah dalam setiap transaksi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Regulasi sudah mengatur bahwa semua transaksi di NKRI, baik itu bagi penduduk Indonesia maupun warga asing harus menggunakan rupiah. Sanksinya pun jelas yakni pidana penjara satu tahun dan denda Rp200 juta," kata Wiwiek di Makassar, Sulsel, Kamis?(30/3/2017).

Kewajiban penggunaan rupiah tersebut tidak hanya termaktub dalam UU Mata Uang, tapi juga dijabarkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015. Selain regulasi tersebut, penggunaan rupiah dalam transaksi di NKRI juga diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan UU Nomor 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas. Lalu, ada pula Perpres Nomor 26 Tahun 2012 yang mengatur penetapan tarif layanan pakai rupiah.

Wiwiek mengatakan kewajiban penggunaan rupiah hanya dikecualikan untuk hal-hal tertentu. Misalnya, untuk kegiatan ekspor impor dan transaksi atas kontrak migas yang terkadang membutukan uang dalam jumlah besar. Meski diperbolehkan menggunakan valuta asing pada kegiatan-kegiatan tertentu, Wiwiek menegaskan semuanya harus melalui persetujuan BI.

"Jadi memang ada pengecualian, tapi sangat sedikit dan terbatas," ujarnya.

Menurut Wiwiek, warga Indonesia ataupun warga asing yang mengantongi valuta asing dan ingin berbelanja di Indonesia harus melakukan penukaran dulu, baik itu di bank maupun money changer. Khusus untuk money changer, BI juga sudah mengatur kewajiban pengurusan izin dari bank sentral. Money changer alias Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) ilegal akan ditertibkan setelah 7 April mendatang.

Sejauh ini, BI masih melakukan identifikasi terhadap KUPVA BB ilegal di Sulsel. Wiwiek mengatakan pihaknya telah mendeteksi puluhan money changer liar di beberapa kabupaten/kota. Peringatan pun sudah disampaikan. Bila masih bandel, Wiwiek menegaskan pihaknya akan melakukan penertiban bersama Polri, BNN dan PPATK. Khusus di Sulsel, tercatat hanya empat?money changer resmi yang terdaftar di BI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: