Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Siapkan Upaya Transisi Tarif Kendaraan Aplikasi Daring

Pemerintah Siapkan Upaya Transisi Tarif Kendaraan Aplikasi Daring Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah tengah menyiapkan upaya transisi terkait pemberlakuan revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek mulai berlaku 1 April 2017, salah satunya terkait tarif batas atas dan bawah.

"Pemberlakuan seperti apa, kita akan studi berkaitan dengan kuota tarif atas-bawah," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ditemui usai menemui Presiden Joko Widodo di komplek Istana Kepresidenan pada Jumat (31/3/2017).

Transisi akan dilakukan selama tiga bulan, termasuk pengujian kendaraan bermotor atau uji kir bagi kendaraan angkutan berbasis aplikasi daring juga akan dielaborasi dengan kepemilikan kendaraan perseorangan dengan koperasi.

Selain itu, Budi menekankan konsumen harus tetap dilindungi dalam menggunakan angkutan berbasis aplikasi daring tersebut.

Menurut Budi, Presiden memberi masukan agar peraturan dapat menjalani transisi sekaligus melindungi konsumen.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bisnis angkutan, baik berbasis aplikasi daring maupun konvensional, harus dikenakan peraturan pajak yang sama.

"Jadi jangan sampai ada perusahaan yang dengan bisnis tertentu dia tidak diuntungkan atau dirugikan, karena 'policynya' tidak memperlakukan secara sama," jelas Menkeu.

Selain Budi dan Sri Mulyani, sejumlah pejabat yang menghadiri rapat di Istana Kepresidenan antara lain Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Ketua KPPU Syarkawi Rauf. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: