Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Dana Repatriasi, DJP Tunggu Laporan Bank

Soal Dana Repatriasi, DJP Tunggu Laporan Bank Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunggu laporan dari perbankan untuk mengetahui jumlah realisasi komitmen dana repatriasi hasil program pengampunan pajak.

"Itu laporannya dari pihak perbankan yang mengelola. Saya tidak tahu apakah Rp29 triliun atau berapa," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi, di Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Laporan dari perbankan tersebut diperlukan mengingat dana repatriasi banyak macamnya, misalnya melalui transfer dari negara asal atau 'crossing' saham.

Sebelumnya, DJP memperkirakan potensi dana repatriasi pengampunan pajak sebesar Rp29 triliun terancam urung kembali ke Tanah Air karena wajib pajak tidak merealisasikan komitmennya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/3), menjelaskan pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan para wajib pajak tidak merealisasikan komitmen repatriasi.

"Kami tidak mengetahui kenapa tidak direalisasikan, kesulitan di sana atau lain-lain. Apakah masalah regulasi di negara lain, atau masalah apa, itu semuanya ada di wajib pajak sendiri. Ada negara yang misalnya, menerapkan devisa ketat," tutur Hestu.

Dia menjelaskan angka Rp29 triliun tersebut didapat melalui nilai komitmen repatriasi sepanjang periode I dan II pengampunan pajak yang mencapai Rp141 triliun dikurangi realisasi repatriasinya yang mencapai sekitar Rp112 triliun.

Sebagaimana diketahui, UU Pengampunan Pajak menjelaskan wajib pajak peserta pengampunan pajak periode I (Juli-September 2016) dan II (Oktober-Desember 2016) harus mengalihkan harta ke dalam wilayah Indonesia dan menginvestasikannya paling singkat selama tiga tahun sebelum 31 Desember 2016.

Sementara untuk peserta periode III (Januari-Maret 2017) pengampunan pajak, wajib pajak yang bermaksud mengalihkan harta ke dalam wilayah Indonesia harus sudah merealisasikannya sebelum 31 Maret 2017. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: