Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Pengaduan Klaim Asuransi Suretyship Terbanyak di 2016

OJK: Pengaduan Klaim Asuransi Suretyship Terbanyak di 2016 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bogor -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pengaduan klaim asuransi terbanyak pada 2016 berdasarkan lini usaha berasal dari asuransi "suretyship" yang terkait dengan infrastruktur.

"'Suretyship' merupakan asuransi di bidang infrastruktur, jumlah pengaduannya mencapai 51 kasus di 2016," kata Deputi Direktur Pengawasan Asuransi 2 Kristianto Andi Handoko dalam acara pelatihan wartawan di Bogor, Minggu (2/4/2017).

Andi mengatakan asuransi "suretyship" dibutuhkan untuk menjamin proyek infrastruktur yang dilakukan oleh kementerian lembaga ataupun pemerintah daerah.

Namun, kata dia, masih terdapat pertentangan antara pelaksana proyek, pembeli proyek dan penanggung asuransi atas pelaksanaan "suretyship" sehingga menimbulkan pengaduan klaim.

"Belum ada pemahaman bersama antara perusahaan asuransi yang menerbitkan jaminan (surety), dengan pemilik pekerjaan (obligee) yang menyerahkan pekerjaan kepada kontraktor maupun konsultan (principal) terkait klaim asuransi," ujar Andi.

Dari 163 kasus pengaduan pada 2016, sebanyak 51 kasus merupakan pengaduan "suretyship", 29 kasus pengaduan harta benda, 17 kasus pengaduan asuransi jiwa konvensional, 16 kasus pengaduan kesehatan dan 13 kasus pengaduan unit link.

Sisanya, sebanyak 12 kasus pengaduan kredit, 10 kasus pengaduan rangka kapal, delapan kasus pengaduan kendaraan bermotor, tiga kasus pengaduan jasa pengangkutan, tiga kasus pengaduan asuransi TKI dan satu kasus pengaduan kecelakaan diri.

Andi meminta kepada masyarakat untuk lebih mengenal produk asuransi yang diminati, agar tingkat pengaduan klaim bisa makin berkurang.

Menurut dia, masyarakat belum sepenuhnya paham mengenai produk asuransi, termasuk diantaranya terhadap produk unit link, yang merupakan instrumen investasi jangka panjang.

Sehingga banyak keluhan dari masyarakat yang merasa uang premi dari produk unit link yang dibayarkan tidak sesuai dengan jumlah klaim.

"Unit link merupakan produk jangka panjang yang porsi preminya terbagi ke dalam beberapa produk, dari 100 persen premi yang dibayarkan bisa sebagiannya untuk investasi, sebagian untuk kesehatan dan lain sebagainya," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: