Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembangunan Pabrik Semen Rembang Tidak Rusak Sumber Air

Pembangunan Pabrik Semen Rembang Tidak Rusak Sumber Air Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah, di wilayah cekungan air tanah sebenarnya tak masalah karena tidak merusak sumber air lingkungan sekitar, kata pengamat analisis mengenai dampak lingkungan Budi Sulistijo.

"Kalau cekungan air tanah (CAT) dilarang ditambang, lalu bagaimana nasib industri mineral kita? Mati industri mineral nasional kita," ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (3/4/2017).

Menurutnya, penambangan di daerah cekungan air tanah (CAT) tetap boleh dilakukan secara hati-hati jika memang terbukti memiliki sumber air. Sebaliknya, isu sesat mengenai pelarangan pembangunan di wilayah CAT justru akan mematikan industri mineral nasional.

Dikatakan, jika pembangunan di wilayah CAT dipermasalahkan, maka Mass Rapid Transportation (MRT) di Jakarta juga harus dilarang karena posisinya yang berada di atas CAT Jakarta.

Dia juga memberikan contoh pembangunan migas dan batu bara yang semuanya juga berada di atas wilayah CAT. "Anda harus tahu, migas, batu bara, semua wilayah di Jateng itu berada di atas CAT," katanya.

Mantan Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Surono menjelaskan bahwa secara keseluruhan, wilayah CAT sebenarnya dapat ditambang, asalkan tidak mengganggu sistem akuiver atau sirkulasi air tanah.

"Tetap bisa selama tidak mengganggu sistem akuiver. Cekungan air tanah itu ditandai dengan daerah imbauan air di atas permukaan tanah, kemudian daerah keluaran mata air. Jadi tidak semua CAT itu karst, tidak semua batu kapur itu karst," kata Surono yang pernah menjabat Kepala Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) selama delapan tahun sejak 2006 ini.

Saat ini, nasib pembangunan Semen Indonesia di Rembang masih menggantung. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku regulator dalam pembangunan pabrik semen tersebut masih menunggu hasil resmi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Jika pada akhirnya Semen Indonesia dilarang untuk membangun pabriknya di Rembang, maka visi perusahaan semen plat merah tersebut dalam menyediakan kebutuhan semen di dalam negeri akan terhambat.

Mungkin saja, kebijakan pemerintah untuk mengimpor semen justru akan menjadi langkah selanjutnya yang tentu dapat memberikan persepsi buruk di mata masyarakat. (Ant)

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: