Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaksa: Banyak Barang Bukti Video Penodaan Ahok

Jaksa: Banyak Barang Bukti Video Penodaan Ahok Kredit Foto: Pool/Eko Siswono/Warta Ekonomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Ali Mukartono mengaku pihaknya membawa banyak video dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti.

Menurut dia, salah satu contoh video itu adalah pidato saat kunjungan Ahok di Kepulauan Seribu September 2016 lalu.

"Kami membawa banyak banget, karena apa yang disita penyidik itu menjadi tanggung jawab kami untuk dikonfirmasi kepada terdakwa. Misalnya video dari saksi pelapor kan hampir semua sama kemudian dari Dinas Kominfo Pemprov DKI dan sebagainya," kata Ali di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Selain bukti video, Ali menyatakan JPU juga membawa dokumen cetak, salah satunya dari buku Ahok berjudul "Marubah Indonesia".

"Kami juga bawa flashdisk. Kan intinya itu pembicaraan beliau di Kepulauan Seribu," ucap Ali.

Ia memastikan sidang ke-17 Ahok digelar dengan dua agenda yaitu pemeriksaan terdakwa dan dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bukti.

"Hari ini rencananya dua agenda, pemeriksaan terdakwa dan kalau ada waktu dilanjutkan pemeriksaan barang bukti untuk dicocokkan dengan keterangan terdakwa. Itu sesuai agenda dari pengadilan atau hakim, kita tunggu hasilnya," tuturnya.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: