Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

2.018 Nelayan NTT Peroleh Asuransi

2.018 Nelayan NTT Peroleh Asuransi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Kupang -

Sebanyak 2.018 nelayan di Provinsi Nusa Tenggara Timur telah terverifikasi dan menjadi peserta asuransi nelayan yang disalurkan melalui PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikan Provinsi NTT Ganef Wurgiyanto mengatakan, proses verifikasi dan pemberian kartu kepesertaan asuransi nelayan tersebut ditangani langsung oleh PT Jasindo.

Dari data yang diperoleh pihaknya menunjukkan, masih terdapat 13 kabupaten di daerah setempat yang belum terverifikasi kepesertaannya dalam asuransi nelayan.

Diantaranya, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Malaka, Timor Tengah Utara, Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah.

Selain itu, Kabupaten Sumba Barat Daya, Sabu Raijua, Flores Timur, Ngada, Manggarai Barat, dan Nagekeo.

"Sementara kabupaten/kota lain sudah terverifikasi dan jumlahnya bervariasi namun pada umumnya masing-masing masih pesertanya masih di bawah 1.000 orang," katanya.

Ganef mengatakan, PT Jasindo dalam memberikan asuransi nelayan mengikuti petunjuk teknis yang diberikan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan disesuaikan dengan alokasi anggaran APBN.

Untuk kriteria nelayan diprioritaskan bagi nelayan kecil dan nelayan tradisional dengan syarat memiliki kepesertaan Kartu Nelayan dan berusia maksmial 65 tahun.

Ia menyebutkan beberapa syarat penerima bantuan premi asuransi bagi nelayan seperti harus mengisi formulir kepesertaan calon penerima (Form-AN1) dan formulir penunjukan ahli waris atau Form-AN2, foto copy kartu nelayan dan kartu keluarga.

"Syarat-syarat kepesertaan calon penerima premi asuransi disampaikan melalui Dinas Kelautan kabupaten dan kota kemudian nanti diberikan ke pihak asuransi," katanya.

Menurut Ganef, program pemberian asuransi nelayan merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat melalui KKP untuk menjamin kehidupan nelayan yang setiap harinya berjuang di lautan.

Ia mengkui, pekerjaan melaut bukan perkara mudah dan bisa saja sewaktu-waktu terjadi kecelakaan untuk itulah pemerintah memandang penting adanya asuransi untuk nelayan.

"Kalau ada asuransi maka nelayan yang mengalami kecelakaan saat melaut yang mengakibatkan meninggal dunia maka akan mendapat santunan sebsar Rp200 juta, kalau cacat permanen ada Rp 20 juta, dan sebagainya," katanya.

Untuk itu, Ganef berharap DKP di kabupaten/kota terutama yang nelayannya belum terverifikasi mendapatkan presmi asuransi agar bisa memfasilitasi nelayan untuk mengurusnya.

"Keikutsertaannya nelayan ini juga tergantung dari sejauh mana pro-aktif dari pemerintah daerah sehingga nelayannya bisa mendapatkan bantuan pro-nelayan dari pusat ini," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: