Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan Permasalahkan Pembangunan Pabrik Semen

Jangan Permasalahkan Pembangunan Pabrik Semen Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pembangunan pabrik semen di wilayah cekungan air tanah harusnya tak perlu dipermasalahkan serta jangan dilarang karena tidak merusak sumber air lingkungan yang bisa mengganggu masyarakat, kata pengamat analisis mengenai dampak lingkungan Budi Sulistijo.

"Kita mendapatkan informasi yang salah soal pembangunan pertambangan di wilayah cekungan air tanah atau CAT, mengingat sesungguhnya banyak pertambangan yang berada di wilayah tersebut," kata Budi saat dihubungi melalui telepon dari Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Hal itu disampaikan untuk menanggapi rencana pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah.

Menurut dia, penambangan yang tak boleh dilakukan adalah yang berada di daerah lindung, padahal tidak semua cekungan air tanah (CAT) berada di daerah lindung.

Dia justru mempertanyakan kalau CAT dilarang ditambang lalu bagaimana nasib industri mineral di Indonesia yang selama ini sudah banyak yang beroperasi.

Dikatakan pula, penambangan di daerah CAT tetap boleh dilakukan secara hati-hati jika memang terbukti memiliki sumber air. Sebaliknya, isu sesat mengenai pelarangan pembangunan di wilayah CAT justru akan mematikan industri mineral nasional.

"Sekali lagi banyak pihak yang salah menerima informasi sehingga seolah-olah pertambangan di daerah CAT harus selalu dilarang," katanya menambahkan.

Jika pembangunan di wilayah CAT dipermasalahkan, katanya, maka Mass Rapid Transportation (MRT) di Jakarta seharusnya juga harus dilarang karena posisinya yang berada di atas CAT Jakarta.

Budi juga mencontohkan sejumlah penambangan migas dan batu bara yang ada di Indonesia juga berada di atas wilayah CAT.

Sementara itu Mantan Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Surono yang dimintai tanggapan soal pembangunan pabrik semen tersebut, sampai saat ini belum bisa dihubungi baik melalui telepon maupun layanan pesan singkat (SMS). (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: