Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Taksi Online Dilarang Beroperasi di Makassar

Taksi Online Dilarang Beroperasi di Makassar Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan?melarang operasional taksi online di Kota Makassar untuk sementara waktu. Larangan operasi tersebut berlaku terhitung hari ini, Kamis, 6 April, sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kebijakan itu diputuskan dalam rapat koordinasi dengan kepolisian dan perwakilan taksi konvensional serta Aliansi Masyarakat Moda Transportasi Indonesia (AMMTI).

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Sulsel Ilyas mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk meredam gejolak. Rencananya, angkutan konvensional di Makassar menggelar aksi mogok massal bila revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 yang berubah menjadi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tidak diterapkan. Toh, regulasi itu harusnya berlaku sejak 1 April.

Ilyas menegaskan larangan operasional taksi online tersebut hanya bersifat sementara. Pihaknya masih menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur lebih detail ihwal keberadaan taksi online.

"Keputusan (larangan operasional taksi online) itu bersifat sementara sembari menunggu keputusan pemerintah yang bersifat mengikat," ucap Ilyas saat dikonfirmasi Warta Ekonomi?di Makassar, Kamis (6/3/2017).

Menurut Ilyas, pasca-terbitnya Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 taksi online memang tidak bisa beroperasi sembarangan. Musababnya, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi meliputi 11 poin yang sebelumnya telah getol disosialisasikan. Ilyas menegaskan Dishub Sulsel tidak menentang keberadaan taksi online, asalkan memenuhi segala ketentuan dalam regulasi terbaru.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Kombes Endi Sutendi membenarkan adanya larangan operasional taksi online untuk sementara di Kota Makassar. Bersama petugas dishub, pihaknya berencana melakukan operasi penertiban bila mendapati adanya taksi online yang masih mengambil penumpang.

"Larangan itu hanya sementara," ucap dia.

Endi mengimbuhkan kebijakan tersebut diharapkan bisa dipahami oleh seluruh pihak sebagai upaya menjaga kondusivitas Kota Makassar. Kepolisian tidak menginginkan adanya gesekan antara angkutan konvensional dan angkutan online.

"Semuanya dilakukan demi keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: