Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Konsumen Australia Gugat Apple Inc Terkait Kerusakan Perangkat Lunak

Konsumen Australia Gugat Apple Inc Terkait Kerusakan Perangkat Lunak Kredit Foto: Arif Hatta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Raksasa teknologi Amerika Serikat, Apple Inc (AAPL.O) menuai tuduhan pelanggaran hak konsumen di Australia. Perusahaan ditengarai melakukan update sofware hingga berimplikasi cacat ?pada ponsel milik konsumen. Tak hanya itu, perusahaan bahkan menolak memperbaiki kerusakan itu.

Perbaikan ratusan smartphone dan tablet ditolak dengan alasan konsumen telah memiliki jasa perbaikan di luar perusahaan, kata Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC). ?Hak konsumen dijamin dalam UU Konsumen Australia dan jaminan tersebut tidak berubah meski diperbaiki oleh pihak ketiga,? kata ketua ACCC, Rod Sims.

Kendati, juru bicara Apple tidak merespons permintaan wawancara melalui email, demikian seperti dikutip Reuters, Rabu (6/4/2017). Regulator mengatakan antara September 2014 dan Feburari 2016, konsumen Apple yang ingin melakukan pembaruan perangkat lunak mendapat pesan ?jika perangkat yang digunakan sudah tidak berfungsi?. Konsumen kemudian menuntut kepada Apple untuk memperbaiki perangkat mereka.

Apple terlibat dalam penipuan dan melakukan perilaku yang menyesatkan. Membuat keterangan palsu kepada konsumen mengenai pembaruan software dan hak konsumen adalah untuk mendapatkan perbaikan dari perusahaan, menurut komisi. Gugatan ini diajukan pada Rabu, sepekan setelah ACCC mengabulkan permintaan Apple untuk menolak keinginan bank Australi untuk memperkenalkan sistem pembayaran yang bisa menyaingi Apple Wallet.

Di sisi lain, pada 2016 CEO Tim Cook juga pernah bermasalah dengan Komisi Eropa setelah perusahaannya dikenakan pajak senilai miliaran euro. Bagi Cook keputusan Komisi Eropa sangatlah menjengkelkan dan politis.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gregor Samsa
Editor: Dewi Ispurwanti

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: