Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Pesan Akhir Anas dan Setnov di Sidang e-KTP

Ini Pesan Akhir Anas dan Setnov di Sidang e-KTP Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Ketua Partai Golkar Setya Novanto menyampaikan pesan akhir saat menjadi saksi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi pegnadaan KTP Elektronik (e-KTP).

"Saya ingin menyampaikan beberapa hal, pertama proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi penting bagi kita dan harus kita dukung," Anas dalam di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

"Saya tahu juga ada ungkapan 'untuk menangkap penjahat' kadang juga dibutuhkan penjahat tapi ketika seorang penjahat dibutuhkan untuk menangkap penjahat jangan terlalu cepat penjahat yang diberi tugas ini diberi label sebagai orang suci baru atau sebagai pahlawan Anas menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

"Boleh jadi sebetulnya masih terus melakukan hal yang sebelumnya dilakukan tapi dengan model yang lain. Mohon maaf poin saya adalah agar bagaimana kita harus lurus, jujur, jernih, objektif supaya tidak secara tidak sadar kemasukan, kesurupan kepentingan lain tanpa disadari. Boleh jadi karena kecanggihan tertentu ada sesuatu yang masuk dalam proses itu dengan begitu ibarat kata nila setitik bisa merusak susu sebelanga apalagi kalau nilanya sebelanga itu lebih repot," tambah Anas.

Pesan lain Anas adalah ia menilai bahwa penegakan hukum penting tapi prosesnya tidak semata-mata otomatis yang penting mendapat tersangka tapi harus ada idealisme.

"Kalau pragmatis itu yang penting dapat, kalau idealisme kebenaran tidak samar, kebenaran itu tidak boleh samar jadi itu substansi keadilan," ungkap Anas yang menyinggung peran Nazaruddin dalam pengungkapan perkara itu.

Sedangkan Setya Novanto (Setnov) hanya mengaku ia menyampaikan kebenaran meski membantah semua peran dan uang yang disebut di dalam dakwaan ia terima.

"Kami berikan apresiasi dan mudah-mudahan pemberitaan terhadap saya sungguh luar biasa sehingga keluarga kami, dan saya selaku Ketua DPR dan ketua Partai mendapat pemberitaan, apa yang saya sampaikan adalah kebenaran yang mulia," ungkap Setnov.

"Saya tidak tahu kebenaran itu tapi saya sependapat penegak hukum harus dilakukan dengan baik, tidak seperti penjahat untuk tangkap penjahat. Kecermatan dan kejelian jadi andalan kami di persidangan," kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar menanggapi pernyataan Anas.

Dalam sidang Senin (3/4), mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengatakan saat Anas ingin maju menjadi ketum Demokrat, pengusaha yang terlibat dalam pengadaan e-KTP menyerahkan Rp20 miliar ke Anas untuk dibagi-bagikan sebagai persiapan pemenangan. Uang itu diletakkan di ruangan Nazaruddin Nazaruddin kemudian menyerahkannya ke sekretarisnya, Eva Ompita Soraya. Uang itu menurut Nazaruddin lalu dibagikan ke dewan perwakilan cabang partai masing-masing Rp15 juta, posko pemenangan di provinsi juga diberi uang saku Rp12 juta, sedangkan 3 juta dolar AS diberikan ke Anas. Uang itu diserahkan ke orang kepercayaan Anas bernama Fahmi.

Dalam surat dakwaan, pengusaha yang mengatur pengadaan e-KTP Andi Narogong pada Juli-Agustus 2010 pernah beberapa kali bertemu dengan Ketua Fraksi Partai Setnov, Anas Urbaningrum, Nazaruddin karena dianggap representasi Partai Demokrat dan Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui e-KTP.

Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya DPR menyetujui anggaran e-KTP dengan rencana besar tahun 2010 senilai Rp5,9 triliun yang proses pembahasannya akan dikawal fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri.

Anas lalu mendapatkan sejumlah 500 ribu dolar AS melalui Eva Ompita Soraya. Pemberian ini merupakan kelanjutan pemberian yagn dilakukan pada April 2010 sejumlah 2 juta dolar AS yang diberikan melalui Fahmi Yandri.

Sebagian uang digunakan untuk membayar biaya akomodasi kongres Partai Demokrat di Bandung, sebagian lagi diberikan ke anggota Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu sejumlah 400 ribu dolar AS dan Mohamad Jafar Hafsah selaku ketua fraksi Partai Demokrat sejumlah 100 ribu dolar AS yang yang kemudian dibelikan 1 unti mobil Toyota Land Curiser nomor polisi. B 1 MLH.

Anas Urbaningrum dan M Nazarudin juga disebut sebesar 11 persen sejumlah Rp574,2 miliar.

Sedangkan sejumlah peran Setnov antara lain adalah ia menghadiri pertemuan di hotel Gran Melia pada 2010 yang dihadiri Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini dan Setnov. Dalam pertemuan itu Setnov menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan e-KTP.

Selanjutnya pada Juli-Agustus 2010, DPR mulai melakukan pembahasan Rencana APBN 2011, Andi Agustinus beberapa kali bertemu Setnov, Anas Urbaningrum, Nazaruddin karena dianggap representasi Partai Demokrat dan Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui e-KTP.

Proses pembahasan akan dikawal fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri. Sebagai imbalan, Setya Novanto dan Andi Agustinus mendapat sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574,2 miliar sedangkan Partai Golkar mendapat Rp150 miliar.

Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga sudah menetapkan Andi Agustinus dan mantan anggota Komisi II dari fraksi Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam perkara ini. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: