Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan 20 Persen Tidak Disunat

Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan 20 Persen Tidak Disunat Kredit Foto: Astra International
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi X DPR, Fikri Faqih menilai keluarnya Instruksi Presiden Jokowi kepada Menteri Keuangan untuk mengurangi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN, melanggar konstitusi. Menurutnya, Pasal 31 UUD 1945 ayat (4) menyebutkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.

?Diskusi soal ini, kita bisa belajar dari dana abadi umat di Kementerian Agama yang mengantongi investasi hingga mencapai sekitar 80 Triliun. Tapi masyarakat susah mengakses, malah yang terjadi banyak menjadi kasus hukum,? kata Fikri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/4/2017).

Diketahui, dalam pembahasan Pagu Indikatif RAPBN-P 2017 di Sidang Kabinet Paripurna, Selasa (4/4/2017), Presiden Jokowi menjelaskan dana pendidikan yang besar selama ini terlalu bersifat rutinitas dan tidak tepat sasaran dan guna dalam penyerapan. Oleh karena itu, Presiden Jokowi meminta agar alokasi anggaran tersebut dialihkan ke Dana Abadi Pendidikan agar dapat membiayai program pascasarjana hingga doktor di luar negeri.

?Kondisi keuangan negara yang lagi sulit seperti ini boleh saja ada pengetatan keuangan di segala bidang. Tapi, tidak boleh mengurangi konsentrasi pembangunan manusia lewat pendidikan,? jelas wakil rakyat PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX ini.

Di sisi lain, Fikri menerangkan bahwa selama ini dana riil untuk lembaga pendidikan mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi baru mencapai 6 persen (128,99 T) dari APBN yang besarnya sekitar 2080,45 T (APBN 2017). Sehingga, jika alokasi anggaran pendidikan benar mencapai 20 persen, maka akan mencapai 416,09 T dari APBN. Meskipun demikian, 12,83 T darinya dialokasikan untuk Kementerian/Lembaga Non-Pendidikan (kedinasan) dan 268,18 T berupa transfer daerah.

?Nah, seharusnya yang perlu dibenahi adalah tidak tepat guna terutama untuk transfer daerah itu. Bukan malah dipangkas dan menjadi dana abadi pendidikan. Pemerintah harus bijak dan sebaiknya melihat kondisi pendidikan di daerah seperti apa,? pungkasnya.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani memaparkan pengalokasian sebagian anggaran pendidikan untuk dana abadi ini akan mulai dilaksanakan dalam APBN 2018. Anggaran tersebut akan digunakan biaya riset pada jenjang S2 dan S-3.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Dewi Ispurwanti

Advertisement

Bagikan Artikel: