Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Permenhub 26/2017, KPPU: Selamat Datang Transportasi Mahal!

Permenhub 26/2017, KPPU: Selamat Datang Transportasi Mahal! Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Makassar -

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf menyoroti tiga poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang angkutan sewa khusus alias taksi online. Tiga poin dari 11 poin aturan yang bermula dari revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 dinilai membuat biaya taksi online menjadi mahal. Dampaknya, masyarakat dirugikan atas beban biaya transportasi yang lebih tinggi.

Syarkawi menjelaskan tiga poin yang disoroti pihaknya adalah penerapan tarif batas bawah, sistem kuota, dan pengalihan status STNK dari pribadi menjadi badan hukum. Tiga poin sorotan KPPU atas penerapan regulasi taksi online telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Diharapkan, pihaknya masa transisi aturan tersebut dijadikan momentum untuk membenahi regulasi taksi online yang lebih berkeadilan dan tidak merugikan masyarakat.

Dalam diskusi dengan tema Posisi KPPU dalam Kebijakan Angkutan Transportasi Online di Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Kamis (6/4/2017) lalu, Syarkawi mengungkapkan bila tidak kunjung ada perbaikan atas tiga poin tersebut maka masyarakat harus siap-siap menanggung infiesiensi operator yang menjadikan tarif taksi menjadi mahal.

"Selamat datang transportasi mahal," ucap Syarkawi.

Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Taufik Ahmad menambahkan tiga poin dari 11 poin atas revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 memang patut dibenahi. Misalnya, penerapan tarif batas bawah yang disebutnya berpotensi memicu inflasi dan menjadi sarana kartel. Penerapan tarif batas bawah diketahui dari waktu ke waktu akan terus naik dan memicu kenaikan harga lainnya mengingat transportasi merupakan komponen pembentuk inflasi.

KPPU secara tegas menolak penerapan tarif batas bawah. Bukan hanya karena berpotensi menjadi sumber inflasi, tapi juga dikhawatirkan menjadi sarana kartel. Selain tarif batas bawah, Taufik menerangkan masih ada dua poin dalam regulasi terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang ditolak KPPU. Kedua poin tersebut adalah sistem kuota dan pengalihan STNK.

Seperti halnya penerapan tarif batas bawah, Taufik melanjutkan penerapan sistem kuota dan pengalihan status STNK juga memiliki dampak negatif. Untuk sistem kuota, penerapannya dikhawatirkan langsung mendongkrak tarif taksi online dan lamanya waktu tunggu masyarakat mendapatkan angkutan. Belum lagi timbulnya inefisensi dan rendahnya persaingan serta inovasi bisnis di angkutan darat.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: