Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tanah dan Pemenuhan Janji Jokowi (Bagian 1)

Tanah dan Pemenuhan Janji Jokowi (Bagian 1) Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah tragedi 1965 yang menelan banyak korban jiwa, bisa dibilang tak satu pun presiden punya komitmen menyentuh isu krusial tentang penataan pertahanan nasional.?Kepemilikan tanah yang memenuhi rasa keadilan warga secara keseluruhan adalah salah satu isu ideologis yang diembuskan oleh kekuatan ideologis yang oleh analis politik dipandang sebagai salah satu pemicu pergolakan ideologis tahun 1960-an.

Di desa-desa, terutama di Jawa, ada segelintir orang kaya yang menyandang gelar tuan tanah, sementara mayoritas warga desa hanya memiliki sepetak dua petak lahan, bahkan sebagian warga sama sekali tak memiliki tanah sejengkal pun.?Tanpa melihat sejarah panjang kepemilikan tanah yang terbentuk di tengah masyarakat, ada kekuatan politik yang mengusung agenda penataan ulang kepemilikan tanah yang adil menurut versinya.

Sebelum agenda itu terwujud, meletuslah pergolakan berdarah dan sejak itu penataan kembali pertanahan menjadi isu yang sensitif dan keadilan dalam pemilikan tanah dijauhi untuk ditangani oleh presiden yang berkuasa setelahnya.

Mengurai perkara kepemilikan tanah yang punya sejarah ratusan tahun sejak era kolonialisme agaknya pekerjaan yang kompleks. Tanah yang diwariskan secara turun-temurun lewat tiga hingga empat generasi, yang dilegalisasi oleh adat komunitas dan diakui oleh sistem hukum nasional tidak bisa dengan begitu saja ditata kembali, apalagi dibagi-bagikan secara merata kepada warga yang bukan ahli waris dengan argumen keadilan menurut versi apa pun.

Kini Presiden RI Joko Widodo, presiden yang berasal dari kalangan wong cilik, menyentuh isu pertanahan dalam kebijakannya yang disebutnya sebagai reforma agraria.

Tentu bukan seperti agenda yang diembuskan kekuatan ideologis pada era 1960-an, yang hendak membagi-bagi tanah secara adil kepada warga masyarakat. Akan tetapi, yang disentuh Jokowi adalah melakukan sertifikasi masif terhadap tanah-tanah yang selama ini belum tersertifikasi.?Target yang hendak diwujudkan Jokowi tak tanggung-tanggung. Pada tahun ini, sertifikasi pemilikan tanah bagi rakyat sebanyak lima juta lembar.

Sebagai realisasi tekad itu, ribuan sertifikat telah diserahkan Presiden kepada warga di sejumlah wilayah, antara lain, di Papua dan Sumatera Utara.?Program reforma agraria itu dilakukan secara berkelanjutan. Pada tahun 2018, targetnya digenjot menjadi tujuh juta lembar sertifikat hak kepemilikan tanah.

Tampaknya Jokowi sangat menyadari bahwa salah satu persoalan agraria di Indonesia adalah lambannya penyelesaian sertifikasi hak pemilikan tanah yang harus dilakukan instansi terkait.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: