Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

GAPKI: ISPO Itu Wajib Bagi Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit!

GAPKI: ISPO Itu Wajib Bagi Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit! Kredit Foto: Vicky Fadil
Warta Ekonomi, Jambi -

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Provinsi Jambi menyebutkan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) mandatory dari pemerintah sehingga wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit.

"ISPO itu sudah menjadi mandatory dari pemerintah dan setiap perusahaan sawit yang kecil dan besar wajib mengikutinya untuk membuktikan kelapa sawit di Indonesia ramah lingkungan," kata Sekertaris GAPKI Provinsi Jambi, Edi Rusmawanto di Jambi, Minggu.

Karena sertifikasi ISPO itu sudah menjadi kewajiban setiap perusahaan maka pihaknya mendorong perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Jambi agar mengikuti aturan ISPO tersebut supaya dapat meningkatkan daya saing minyak kelapa sawit di pasar global.

"Sekarang ISPO sudah menjadi tuntutan dari pasar khususnya di Eropa, supaya hasil minyak kelapa sawit (CPO) benar mengikuti proses dan kriteria yang ditetapkan untuk mendukung penggunaan yang berkelanjutan," katanya menjelaskan.

Dalam persaingan bisnis pasar internasional isu negatif terhadap perkebunan kelapa sawit kian gencar dilakukan. Apalagi saat ini sawit telah membuktikan menjadi produk unggulan produk Indonesia dan berkontibusi besar terhadap penyumbang devisa yang jumlahnya mencapai Rp250 tirliun.

"Melalui ISPO dapat meyakinkan negara-negara pembeli dan pasar internasional bahwasanya minyak kelapa sawit Indonesia telah memenuhi ketentuan," katanya.

Saat ini kata Edi, perusahaan perkebunan kelapa sawit anggota GAPKI di Provinsi Jambi baru 10 perusahaan yang telah memiliki sertifikasi ISPO dari 32 perusahaan yang tergabung dalam keanggotaanya.

"Kembali lagi ISPO itu adalah kebijakan pusat, maka anggota GAPKI Jambi agar secepatnya menyelesaikan ISPO untuk masing-masing perusahaanya," katanya menjelaskan.

Sementara itu, Dinas Perkebunan Provinsi Jambi mencatat sejak aturan ISPO tersebut digulirkan, hingga saat ini dari 189 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Jambi baru baru 11 perusahaan yang sudah memiliki ISPO Kepala Bidang Pengembangan dan Penyuluhan Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Pancapria mengatakan, sesuai dengan ketentuan Permentan No 11/2015, perusahaan kelapa sawit diwajibkan mengikuti rambu-rambu aturan dengan memiliki sertifikasi ISPO.

"Dalam aturannya kami memperingatkan dan mendorong perusahaan untuk menyatakan komitmenya supaya perusahaan mendaftar dan mengajukan persyaratannya dulu, sebab ISPO ini sangat penting," kata Panca. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: