Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terkait Wacana Lapas Dikelola Swasta, Ini Kata Menkumham

Terkait Wacana Lapas Dikelola Swasta, Ini Kata Menkumham Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly mengatakan pemerintah masih mengkaji wacana Lembaga Pemasyarakatan dikelola pihak swasta, karena masih mempertimbangkan beberapa hal dalam kebijakan tersebut.

"Itu sudah pernah dibicarakan, saya sudah pernah bicara dengan salah seorang Dirjen di Kementerian Keuangan," kata Yasona dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (10/4/2017).

Dia menjelaskan kalau pengelolaan Lapas dilaksanakan pihak swasta maka negara harus membayar pengelolaannya kepada swasta.

Namun dia mengingatkan bahwa kalau dikelola swasta maka harus dibuat UU yang mengaturnya sehingga pemerintah masih mengkajinya secara mendalam.

"Karena kalau dikelola swasta, negara harus bayar sama mereka. Kita harus belajar misalnya ke beberapa negara sudah dilakukan seperti di Australia ada penjara swasta," ujarnya.

Sementara itu terkait kapasitas yang berlebih di Lapas, Yasona mengatakan dalam dua bulan terakhir ada penambahan 10 ribu lebih sehingga harus ada perubahan paradigma dan tidak bisa terus menerus ada penambahan narapidana.

Dia menjelaskan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dibuat alternatif hukuman bagi orang yang dinilai melakukan pidana.

"Bisa dengan kerja sosial sehingga harus mengubah paradigma bahwa remisi merupakan hak," katanya.

Dia menjelaskan memang ada kejahatan luar biasa dan itu harus dirumuskan terkait jenis hukuman yang diberikan.

Yasona menjelaskan mayoritas lapas dihuni oleh pelaku penyalahgunaan narkoba, yaitu sekitar 50 persen.

"Di beberapa negara lain ada pengampunan tapi untuk hukuman ringan, misalnya sudah menjalani beberapa tahun," katanya.

Dia mengatakan kalau RUU KUHP sudah selesai maka akan di revisi UU Pemasyarakatan dan sementara waktu akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: