Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hipmi Ingin Regulasi Jangan Hambat Industri Kreatif Transportasi

Hipmi Ingin Regulasi Jangan Hambat Industri Kreatif Transportasi Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menginginkan regulasi yang dibuat oleh pemerintah jangan sampai menghambat pengembangan industri kreatif di sektor transportasi seperti aturan terkait penetapan tarif bawah taksi "online" atau daring.

Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Anggawira di Jakarta, Senin (10/4/2017), menyatakan Hipmi menilai peraturan Kementerian Perhubungan yang baru terkait keberadaan taksi berbasis daring tidak sejalan dengan semangat Presiden Jokowi yang berupaya memangkas inflasi, memotong tingginya beban komponen biaya transportasi di masyarakat, serta mendorong tumbuh kembangnya industri kreatif.

"Ada banyak masukan dari pengusaha-pengusaha muda 'start-up' yang terganggu oleh revisi Kemenhub itu. Mereka curiga, revisi ini cuma jadi pintu masuk bagi model-model bisnis konvensional untuk memberangus mereka, sebab bisnisnya terancam," ujarnya.

Sebab itu, ujar dia, sejak awal Hipmi meminta agar Kemenhub tidak mempersulit keberadaan taksi berbasis online dengan berbagai regulasi baru.

Hipmi mencemaskan bahwa revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan PM Nomor 32 Tahun 2016 akan menjadi pintu masuk pemberangusan industri kreatif nasional.

Tak hanya itu, lanjutnya, pengaturan tarif taksi daring hanya akan menguntungkan korporasi besar dan mematikan semangat ekonomi kerakyatan yang sedang tumbuh pesat di masyarakat.

"Kebijakan ini hanya akan menguntungkan segelintir orang pemilik korporasi dan investor saham di pasar modal. Sementara sopir-sopir taksi konvensional dari lahir sampai mati hanya jadi karyawan dengan gaji seadanya," katanya.

Untuk itu, ia juga menyatakan bahwa pihaknya setuju dengan langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang menginginkan Presiden Joko Widodo menghapus tarif bawah taksi "online".

Anggawira mengatakan justru bila pemerintah ingin berpihak kepada konsumen dan persaingan usaha yang sehat serta berkembangnya industri kreatif, perlu tarif atas taksi angkutan berbasis daring.

Sebelumnya, KPPU telah bertemu Presiden, Kamis (30/3) dan meminta Kemenhub mengevaluasi aturan transportasi berbasis daring.

Ketua KPPU M Syarkawi menyarankan agar Presiden dapat menghilangkan aturan tarif batas bawah karena dinilai akan mematikan inovasi pelaku usaha di sektor angkutan transportasi. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: