Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Investasi Ilegal Harus Diberantas

OJK: Investasi Ilegal Harus Diberantas Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan maraknya penawaran investasi ilegal di masyarakat harus dihentikan karena selain merugikan masyarakat juga bisa menghilangkan kepercayaan konsumen terhadap investasi resmi di sektor jasa keuangan.

"Investasi ilegal harus diberantas supaya masyarakat terlindungi dari kerugian," kata Muliaman saat membuka Seminar Optimalisasi Peran Satgas Waspada Investasi di Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Menurut Muliaman, kejahatan investasi ilegal masih tetap banyak dengan modus operandi yang semakin canggih dan bervariasi. Untuk memberantas investasi ilegal, Muliaman mengatakan peran Satgas Waspada Investasi harus terus diperkuat perannya seperti dengan menambah jumlah keanggotaan Satgas Waspada Investasi yang sekarang beranggota tujuh kementerian dan instansi.

Empat kementerian atau instansi yang akan masuk dalam Satgas Waspada Investasi adalah Bank Indonesia, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan PPATK.

"Dalam waktu dekat empat anggota baru Satgas Waspada Investasi itu akan resmi masuk," katanya.

Tujuh anggota Satgas Waspada Investasi adalah Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan OJK sebagai ketua dan koordinator.

Sebelumnya, optimalisasi pelaksanaan tugas waspada investasi yang telah dilakukan antara lain pembentukan 38 Tim Kerja Satgas Waspada Investasi daerah di 35 kantor regional/daerah OJK dan tiga tim di Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Probolinggo. Satgas Waspada Investasi juga terus memperbanyak sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal ke masyarakat.

Pada tahun ini hingga Maret 2017, Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan kegiatan usaha 19 perusahaan atau entitas yang terbukti menawarkan investasi ilegal. Pada April ini Satgas Waspada Investasi sedang memeriksa sejumlah perusahaan/entitas yang diduga melakukan penawaran investasi ilegal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: