Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Akan Tambah Anggota Satgas Waspada Investasi

OJK Akan Tambah Anggota Satgas Waspada Investasi Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan untuk menambah jumlah anggota Satgas Waspada Investasi yang saat ini baru beranggotakan tujuh kementerian dan instansi.

Adapun tujuh anggota Satgas Waspada Investasi saat ini adalah Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan OJK sebagai ketua dan koordinator.

Sementara empat kementerian atau instansi yang akan masuk dalam Satgas Waspada Investasi adalah Bank Indonesia, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan PPATK.

"Dalam waktu dekat empat anggota baru Satgas Waspada Investasi itu akan resmi masuk," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Lebih jauh, katanya, penambahan anggota Satgas Waspada Investasi ini untuk meningkatkan efektivitas peran Satgas Waspada Investasi.

"Ya sengaja kita usulkan ditambah untuk mengefektifkan peran dari satgas karena pengalaman OJK selama ini ada beberapa area misalnya ketika kita sampai ke aspek penegakan hukum untuk penelusuran uang-uang itu kita perlu bantuan PPATK dan lain sebagainya. Jadi saya pikir karena ada keperluan saja untuk meningkatkan efektivitas tugas satgas," jelas Muliaman.

Sebelumnya, optimalisasi pelaksanaan tugas Waspada Investasi yang telah dilakukan antara lain pembentukan 38 Tim Kerja Satgas Waspada Investasi daerah di 35 kantor regional/daerah OJK dan tiga tim di Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, dan Kota Probolinggo. Satgas Waspada Investasi juga terus memperbanyak sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal ke masyarakat.

Pada tahun ini hingga Maret 2017, Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan kegiatan usaha 19 perusahaan atau entitas yang terbukti menawarkan investasi ilegal. Pada April ini Satgas Waspada Investasi sedang memeriksa sejumlah perusahaan/entitas yang diduga melakukan penawaran investasi ilegal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: