Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Harap Pertukaran Informasi Perpajakan Tak Ganggu DPK Perbankan

OJK Harap Pertukaran Informasi Perpajakan Tak Ganggu DPK Perbankan Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini aturan soal kerja sama pertukaran informasi perpajakan otomatis atau automatic exchange of information (AEoI) tidak akan berdampak bagi dana pihak ketiga (DPK) perbankan.

Adapun draft peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait AEoI yang ditargetkan selesai pekan ini akan memuat keterbukaan data keuangan untuk nasabah dalam negeri dan luar negeri.

"Enggak itu kan istilahnya, nanti kita lihat dulu perppunya bagaimana isinya, tapi kan mestinya tidak sampai mengganggu. Kalau mengganggu kan jadi kontraproduktif. Kemenkeu yang merumuskan itu," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menko Perekonomian Darmin Nasution, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon, serta stakeholder terkait menggelar rapat koordinasi yang membahas mengenai kerja sama AEoI.

Rapat ini digelar setelah pemerintah mendapatkan masukan dari negara-negara Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Untuk pemberlakuannya sendiri, menurut Darmin, pemerintah siap mengimplementasikan aturan tersebut dalam dua bulan ke depan. Draft Perppu tersebut akan diselesaikan di tingkat menteri pada pekan ini.

Menurut Presiden Joko Widodo, momentum keberhasilan kebijakan pengampunan pajak terus dijaga oleh pemerintah. Apalagi dengan mulai diterapkannya Automatic Exchange of Information (AEoI) atau disebut dengan sistem pertukaran informasi otomatis pada September 2018 mendatang, menjadikan pemerintah memiliki peluang besar untuk memperkuat basis data administrasi perpajakannya.

Sistem pertukaran informasi otomatis sendiri adalah sistem yang mendukung pertukaran informasi rekening wajib pajak antarnegara. Melalui sistem ini, wajib pajak yang membuka rekening di negara lain akan langsung terlacak oleh otoritas pajak negara asal. Indonesia bersama dengan 101 negara lainnya telah berkomitmen untuk bergabung dalam bentuk kerja sama tersebut.

"Saya minta ini betul-betul digunakan sebagai momentum untuk melakukan reformasi sistem informasi keuangan kita, terutama perbaikan sistem informasi perpajakan. Ini jelas momentum untuk membangun database dan administrasi perpajakan yang lebih komprehensif, lebih integratif, dan juga lebih kuat," ujar Presiden seperti dikutip dari laman Sekretariat Negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: