Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaksa Bantah Penundaan Tuntutan Ahok Karena Surat Kapolda

Jaksa Bantah Penundaan Tuntutan Ahok Karena Surat Kapolda Kredit Foto: Antara/Rommy Pujianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah penundaan pembacan?surat tuntutan kepada terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama lantaran adanya desakan dari surat Kapolda Metro Jaya M Iriawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Hal itu terungkap saat Majelis Hakim menanyakan alasan JPU belum selesai membuat surat tuntuntan atas kasus tersebut.

"Kami sudah berusaha sedemikian rupa bahwa ternyata waktu satu minggu tidak cukup bagi kami untuk menyusun surat tuntutan," kata Ketua JPU Ali Mukartono di Gedung Kementerian Pertanian, Jaksel, Selasa (11/4/2017).

JPU beralasan penundaan pembacaan?surat tuntutan karena butuh pemahaman yang menyeluruh sebab?banyaknya saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini.

"Perlu kami kemukakan majelis bahwa beberapa waktu lalu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima tembusan surat dari Kapolda yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata JPU.

"Ya sudah saya terima," jawab hakim.

"Penyusunan surat dakwaan tidak ada kaitannya dengan surat Kapolda. Namun demikian, di hari penuntutan kiranya surat Kapolda ini bisa dijadikan pertimbangan kapan pembacaan tuntutan bisa diajukan mengingat bahwa ini secara spesifik disampaikan alasan penundaan dan sebagainya. Kita menghormati bahwa alasan keamanan menjadi urusan pokok polisi. Kiranya bisa menjadi melihat keputusan kapan penundaan," terang JPU.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: