Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri ESDM Dorong Iklim Investasi Migas di Indonesia

Menteri ESDM Dorong Iklim Investasi Migas di Indonesia Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mendorong upaya-upaya kegiatan untuk meningkatkan iklim investasi minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia.

Berdasarkan informasi dari Kementerian ESDM yang diterima Antara di Jakarta, Selasa (11/4/2017), Jonan menyampaikan bahwa iklim investasi migas juga dipengaruhi oleh harga minyak dunia.

"Tidak ada satu orang pun dapat memperkirakan harga minyak dunia," tegas Menteri ESDM. Menurutnya, harga minyak dunia sangat bergantung oleh faktor eksternal, tidak ada orang ataupun organisasi yang dapat mengendalikannya.

Untuk mengantisipasi ketidakpastian harga minyak, maka industri hulu migas harus efisien dan kompetitif dalam melaksanakan kegiatan operasinya.

"Untuk mengantisipasi ketidakpastian, industri hulu migas harus melakukan efisiensi besar-besaran agar kompetitif. Ini adalah semangat kami juga kontraktor tentunya. Kami terjemahkan itu dalam kebijakan gross split, prinsip fairness," kata Menteri ESDM.

Senada dengan Menteri ESDM, Wakil Menteri Arcandra menambahkan bahwa kebijakan gross split mengedepankan prinsip fairness dan manajemen resiko dari industri hulu migas. Skema gross split juga meminimalisir resiko ketidakpastian harga minyak.

"Risiko terbesar industri migas salah satunya adalah harga minyak. Kalau harga minyak lebih rendah dari yang diharapkan maka akan ada tambahan split bagi kontraktor higga 7,5 persen, begitu pula sebaliknya jika harga minyak lebih tinggi, maka Pemerintah yang akan mendapatkan tambahan split. Artinya Pemerintah dan Kontraktor mempunyai resiko yang sama. 'Share the pain, share the gain'," jelas Wamen Arcandra.

PSC gross split membuat proses procurement dan eksekusi proyek di lapangan lebih cepat dan efisien, menurut Arcandra.

"Penghematan atau efisiensi waktu proyek bisa mencapai 25 persen. Ada suatu proyek migas, dengan PSC cost recovery akan memakan waktu selama 105 bulan, tapi jika menggunakan PSC gross split hanya butuh 83 bulan," katanya. Dengan skema gross split, banyak proses yang bisa dihilangkan. Proses FEED dan EPC bisa dilakukan dalam satu kali tender. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: