Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gugatan Terhadap PP 1/2017 Lemahkan Pemerintah, Tegas Ketua Ansor

Gugatan Terhadap PP 1/2017 Lemahkan Pemerintah, Tegas Ketua Ansor Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 dan 6 Tahun 2017 dapat melemahkan posisi Pemerintah dalam perundingan dengan Freeport, kata Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas.

"Kalau gugatan itu sampai dikabulkan, maka Pemerintah akan dirugikan karena Freeport menjadi untouchable (tak tersentuh), adigang adigung adiguno, dan Pemerintah tidak punya kekuatan untuk mengatur mereka sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009," kata Yaqut di Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Dikatakannya, PP dan Permen ESDM tersebut merupakan dasar perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Khusus Pertambangan (IUPK), khususnya terkait dengan PT Freeport Indonesia.

PP Nomor 1 Tahun 2017 dan Permen ESDM Nomor 5 dan 6 tahun 2017 sebagai turunannya itulah yang mengatur perubahan KK menjadi IUPK, kemudian pembangunan smelter dan divestasi saham 51 persen, kata dia.?

"Dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 sangat jelas ketegasan Pemerintah terkait pengelolaan minerba yang memberikan manfaat atau keuntungan yang lebih besar bagi negara," kata Yaqut.?

Di antaranya, lanjut dia, peningkatan penerimaan negara, terciptanya lapangan kerja bagi rakyat Indonesia, manfaat yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, iklim investasi yang kondusif, dan tentunya divestasi saham hingga mencapai 51 persen.

Menurut dia, semua poin itu sudah sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta merupakan amanat dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

"Jadi, adanya PP Nomor 1 Tahun 2017 dan dua Permen ESDM sebagai turunannya adalah keuntungan bagi negara dan rakyat Indonesia," kata Yaqut yang juga anggota Komisi VI DPR.

Gugatan terhadap PP No. 1 Tahun 2017 serta Permen Nomor 5 dan 6 Tahun 2017 diajukan ke Mahkamah Agung oleh Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam pada 30 Maret 2017.

Menurut juru bicara koalisi Ahmad Redi, gugatan ini diajukan guna memastikan bahwa pemerintah dapat menjalankan hukum secara jelas, tegas, dan terang benderang bahwa UU Minerba melarang ekspor mineral yang belum diolah dan dimurnikan di Indonesia. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: