Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Siapkan 25 Orang Layani Pengaduan Masyarakat

OJK Siapkan 25 Orang Layani Pengaduan Masyarakat Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Banjarmasin -

Kantor Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan menyiapkan 25 orang yang khusus melayani pengaduan masyarakat melalui telepon tentang masalah investasi maupun persoalan terkait lembaga keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mulia Hadad di Banjarmasin, Rabu (12/4/2017), mengatakan OJK akan terus menyosialisasikan berbagai program untuk mengantisipasi agar masyarakat tidak tergiur terhadap investasi "bodong" yang banyak merugikan masyarakat.

"Kita siapkan 25 orang khusus menerima telepon dan menjawab semua keluhan dan pertanyaan masyarakat tentang investasi dan lainnya," katanya.

Upaya tersebut, kata dia, dilakukan agar peran OJK untuk membantu mendukung pembangunan ekonomi yang berkeadilan dan menjaga pertumbuhan ekonomi bisa berjalan dengan baik.

Saat ini, kata dia, secara nasional terdapat sekitar 400 investasi yang berpotensi merugikan masyarakat, karena tidak mendapatkan izin dari OJK.

Investasi tersebut, antara lain dengan mengajak masyarakat menanamkan uang di pengembangan investasi hutan jati, pulsa, saham dan lain sebagainya dengan keuntungan yang sangat menggiurkan.

Ke depan, kata dia, pihaknya juga akan terus meningkatkan kapasitas kantor, menjadi lebih baik, sehingga peran OJK benar-benar akan berjalan maksimal, terutama untuk melayani pengaduan untuk wilayah Kalimantan, baik itu dari Kalimantan Utara, Kalimantan Timur dan lainnya.

Selain itu, tambah dia, OJK juga akan memperbanyak pertemuan langsung dengan masyarakat, untuk melakukan edukasi dan sosialisasi, agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar.

Sebelumnya, OJK wilayah Kalimantan Selatan juga mewaspadai tindak pidana perbankan yang mungkin dilakukan oleh bank-bank di daerah ini terkait pesatnya pertumbuhan dan persaingan industri perbankan akhir-akhir ini.

Perkembangan industri perbankan yang cukup pesat saat ini, berdampak pada persaingan yang cukup ketat antarbank, baik di daerah maupun pusat.

Kompleksitas kegiatan usaha pada industri perbankan yang tinggi, membuka peluang oknum bank melakukan penyimpangan, baik yang bersifat administratif maupun pidana.

Mengurangi penyimpangan tersebut, pelaku industri perbankan wajib menjalankan operasionalnya dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan mengedepankan prinsip "good corporate governance," dari mulai level pelaksana sampai top manajemen.

Beberapa tindak pidana perbankan yang mungkin terjadi misalnya, tindak pidana perbankan dalam melakukan kegiatan usahanya, seperti membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu, menghilangkan, tidak memasukkan, yang menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan. (Ant)

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: