Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI: Transaksi Penggunaan Valas Jauh Menurun

BI: Transaksi Penggunaan Valas Jauh Menurun Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di wilayah NKRI, terbukti cukup ampuh menekan transaksi penggunaan valuta asing (valas) di dalam negeri.

Gubernur BI, Agus Martowardojo mengatakan, pada tahun 2013-2014 rata-rata transaksi pembayaran dalam valas sebesar USD6 miliar bahkan mencapai USD9 miliar, namun saat ini transaksi valas di dalam negeri hanya sebesar USD1,3 miliar.

"Ketika konsistensi, BI mengeluarkan regulasi kalau transkasi antara residen dengan residen harus dengan rupiah, dan dapat dukungan pemerintah, itu yang USD8 miliar itu turun menjadi USD1,3 miliar. Dan itu yang membuat Indonesia memiliki daya tahan ekonomi yang kuat," ujar Agus di Jakarta, Kamis (13/4/2017).

Keberhasilan ini tak lepas dari upaya BI menggandeng banyak pihak termasuk kementerian yang membawahi berbagai sektor yang membutuhkan valas. Dengan begitu maka rupiah bisa menjadi alat pembayaran yang sah dan berdaulat di dalam negeri.?

"Rupiah harus jadi tuan rumah di negeri sendiri. Di Amerika latin banyak negara yang tidak punya currency sendiri karena semua sudah jadi nilai tukar asing, perbankan juga habis karena dikuasai perbankan asing. Jadi kita harus bangun kapabilitas kita," jelas dia.

Meski begitu, bank sentral tetap memberikan pengecualian bagi kegiatan usaha yang mengharuskan pembiayaan valas. "Tapi kita berikan pengecualian untuk beberapa transaksi yang memang harus dolar, seperti PLN. Tapi kalau pinjaman sudah selesai ya kembali ke rupiah," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Dewi Ispurwanti

Advertisement

Bagikan Artikel: