Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Limpahkan Tersangka Korupsi Bakamla ke Jaksa

KPK Limpahkan Tersangka Korupsi Bakamla ke Jaksa Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Eko Susilo Hadi ke jaksa penuntut umum.

"Hari ini KPK melakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka Eko Susilo Hadi (ESH). Proses sudah berpindah dari Penyidik ke Penuntut Umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (13/4/2017).

Eko merupakan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla RI yang diduga terlibat tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan "satelit monitoring" (Satmon) dengan nilai kontrak Rp220 miliar pada tahun anggaran 2016 KPK baru saja menetapkan satu tersangka baru dalam kasus itu, yakni Nofel Hasan (NH), Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Bakamla selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang diduga menerima hadiah 104.500 dolar Singapura.

Nofel Hasan menjadi tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka, tiga di antaranya kini sudah menjalani persidangan dengan status terdakwa, yakni Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, dan Adami Okta.

Dalam perkara ini Fahmi, Adami, dan Hardy didakwa menyuap mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar 100 ribu dolar Singapura, 88.500 ribu dolar AS, 10 ribu euro.

Selain itu jugfa menyuap Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Bambang Udoyo sebesar 105 ribu dolar Singapura.

Suap juga diberikan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan 104.500 dolar Singapura dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp120 juta.

Total suap adalah 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu Euro dan Rp120 juta. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: