Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Klaim Transaksi Gunakan Valas Turun Menjadi 1,3 Miliar Dolar

BI Klaim Transaksi Gunakan Valas Turun Menjadi 1,3 Miliar Dolar Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia mengklaim transaksi dengan menggunakan uang valuta asing menurun signifikan dari enam miliar dolar AS menjadi 1,3 miliar dolar AS per bulan setelah pemberlakuan Peraturan Kewajiban Penggunaan Rupiah per akhir Maret 2015.

"Pada 2013-2014 transaksi pembayaran dalam valuta asing (valas) di Indonesia yang seharusnya dilakukan dengan rupiah per bulan rata-rata 6-8 miliar dolar AS. Tapi saat ini turun menjadi 1,3 miliar dolar AS," kata Gubernur BI Agus Martowardojo di Jakarta, Kamis (13/4/2017).

Ketentuan penggunaan rupiah tersebut tercantum dalam Peraturan BI Nomor 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI.

Berkurangnya penggunaan dolar AS di dalam negeri, ujar Agus, turut menopang penguatan nilai tukar rupiah.

Nilai tukar rupiah pada 2016 berbalik menguat 2,3 persen (year on year/YoY) meskipun pada tahun tersebut tekanan ekonomi global menerpa, karena rencana kenaikan suku bunga The Federal Reserve. Penguatan rupiah tersebut menjadi titik balik setelah anjlokny nilai mata uang garuda sepanjang 2013-2014.

"Bandingkan dengan 2013 nilai tukar kita depresiasi 21 persen karena semua ekonomi kita dalam dolar," ujar dia.

Agus mengatakan penurunan transaksi valas ini tidak lepas dari kerja sama dengan instansi pemerintah, seperti Kementerian Keuangan, dan Kementerian ESDM, yang membawahkan sektor ekonomi yang kerap berkaitan dengan kebutuhan valas.

"Rupiah harus jadi tuan rumah di negeri sendiri. Di Amerika latin banyak negara yang tidak punya currency sendiri karena semua sudah jadi nilai tukar asing, perbankan juga habis karena dikuasai perbankan asing. Jadi kita harus bangun kapabilitas kita," tutur Agus.

Dalam PBI tersebut, tidak semua transaksi dilarang menggunakan valas. Pasal 4 PBI tersebut menyebutkan pengecualian kewajiban pengguaan rupiah untuk transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan APBN, penerimaan atau pemberian hibah luar negeri, transaksi perdagangan internasional, simpanan di bank dalam valas, dan transaksi pembiayaan internasional. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: