Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggota DPR Nilai Putusan MK Soal Perda Tepat

Anggota DPR Nilai Putusan MK Soal Perda Tepat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Dossy Iskandar Prasetyo menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menggugurkan kewenangan menteri dalam negeri (Mandagri) untuk membatalkan peraturan daerah adalah langkah tepat.

"Eksekutif sepatutnya tidak dapat membatalkan Perda (peraturan daerah), karena Perda adalah aturan perundangan yang merupakan keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif di tingkat daerah," kata Dossy di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (13/4/2017).

Menurut Dossy, putusan Mahkamah Konstitusi yang memenangkan gugatan uji materi pembatalan kewenangan Mendagri terhadap Perda adalah langkah tepat.

Dalam penyusunan suatu Perda, kata dia, DPRD telah melalui proses penyerapan aspirasi dari masyarakat dan mendengarkan pandangan dari elemen masyarakat lainnya yang terkait.

"Proses pembuatan perda yang dilakukan melalui proses legislasi di DPRD, serta disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, sepatutnya tidak dapat dibatalkan begitu saja oleh Mendagri," katanya.

Ditanya, banyaknya Perda yang telah dibatalkan oleh Mendagri, menurut Dossy, Perda yang sudah dibatalkan oleh Mendagri sebelum terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi memang tidak dapat dibatalkan lagi.

Namun, sejak terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi, kata dia, maka Mendagri tidak dapat lagi membatalkan Perda.

Sebelumnya, pada 2016, Mendagri Tjahjo Kumolo membatalkan sekitar 3.000an peraturan daerah yang dianggap bertentangan dengan aturan perundangan di atasnya serta menghambat investasi dan pembangunan.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi, pada Rabu (5/4), mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang diajukan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yakni sebagian pasal 251 UU Pemerintahan Daerah terhadap konstitusi. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: