Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PHRI DIY Imbau Hotel Patuh Bayar Pajak

PHRI DIY Imbau Hotel Patuh Bayar Pajak Kredit Foto: Vasa Hotel
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia DIY mengimbau seluruh hotel patuh membayar pajak karena pajak tidak bisa dihindari dan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.

"Hotel memungut uang untuk sewa, tentunya ada pajak yang harus dibayarkan ke pemerintah. Tidak usah menghindari pajak atau berbohong saat membayar pajak," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Istidjab Danunegoro di Yogyakarta, Jumat (14/4/2017).

Menurut dia, sistem pembayaran pajak hotel dilakukan berdasarkan "self assessment" sehingga dimungkinkan ada pengelola hotel yang tidak jujur saat membayar pajak.

Akibat dari ketidakjujuran pengelola hotel saat membayar pajak, lanjut dia, muncul berbagai permasalahan di antaranya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pendapatan daerah Kota Yogyakarta karena sejumlah hotel yang diketahui menunggak pajak selama bertahun-tahun.

Pajak hotel masuk sebagai satu dari 10 jenis pajak daerah yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta dan menjadi pendapatan daerah.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 05/LHP/XVIII.YOG/01/2017 terkait hasil pemeriksaan atas pendapatan daerah Kota Yogyakarta 2016 disebutkan ada ketidakjelasan pajak tiga hotel pada 2011-2014 dengan nilai kekurangan bayar Rp599,3 juta dan satu hotel memiliki piutang pajak untuk 2011-2012 sebesar Rp493,8 juta.

"Kami sudah mengantongi nama-nama hotelnya tetapi masih rahasia. Ada hotel bintang dan nonbintang," ucapnya.

Istidjab memperkirakan, ketidakjujuran hotel dalam menyampaikan pajaknya disebabkan sejumlah faktor di antaranya okupansi hotel kecil sehingga pemasukan tidak sebanding dengan operasional.

"Akibatnya, mereka tidak membayar pajak dalam jumlah yang sesuai. Mungkin saja mereka masih memiliki tanggungan utang di tempat lain sehingga pemasukan digunakan untuk memabayar hutang terlebih dulu," tuturnya.

Di Kota Yogyakarta terdapat ssekitar 90 hotel berbintang dan lebih dari 500 hotel nonbintang.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan, melakukan penagihan secara rutin kepada hotel dan hotel yang tidak membayar pajak dua bulan berturut-turut diaudit.

Sedangkan atas temuan BPK, Kadri mengatakan akan segera melakukan penagihan dan belum akan melangkah pada penyitaan aset. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: