Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kesadaran Bayar Pajak di Sintang Masih Rendah

Kesadaran Bayar Pajak di Sintang Masih Rendah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Sintang -

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Mas' ud Nawawi menyatakan tingkat kesadaran masyarakat membayar pajak masih kurang di daerah ini.

" Hampir 40% wajib pajak Sintang belum sadar akan kewajibanya," kata Mas'ud ditemui di Sintang, kemarin

Dikatakan perlu upaya yang gencar untuk menyadarkan wajib pajak yang belum bayar pajaknya, sepeti pajak daerah, retribusi daerah dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Menurut Mas'ud di Kabupaten Sintang juga masih ditemukan wajib pajak membayar tidak sesuai dengan ketentuan terkait dalam menghitung dan menetapkan sendiri nilai pajaknya di antaranya pengusaha rumah makan."Mereka membayar pajak tetapi tidak sesuai dengan omset yang diperoleh hari itu juga," tutur Mas'ud.

Seharusnya, menurut Mas'ud pengusaha rumah makan atau restoran membayar pajak dalam sebulan bisa jutaan rupiah, namun hanya Rp300 ribu.

"Sehingga kami memerintahkan mereka menggunakan bukti tagihan (bill) agar pembayaran pajak bisa sampai jutaan rupiah perbulannya," jelas Mas'ud.

Hanya saja sangat disayangkan beberapa rumah makan dan restoran ikut - ikutan tidak menggunakan bukti tagihan, katanya dan menambahkan pengusaha tersebut sudah dipanggil agar menjadi patuh sebagai wajib pajak.

"Setelah diberikan pengertian akhinya rata - rata para pengusaha rumah makan itu menggunakan 'bill'," tutur Mas'ud.

Dia menjelaskan sebenarnya dengan menggunakan bukti tagihan para pengusaha itu hanya melakukan pungutan panjak kepada para konsumen yang menikmati sajian makanan di tempat usahanya.(Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: