Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Dorong Pemerintah Benahi Transportasi Umum

DPR Dorong Pemerintah Benahi Transportasi Umum Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mendorong pemerintah membenahi sektor transportasi umum, seperti dalam rangka meningkatkan keamanan, serta dengan mengeluarkan kebijakan pengelolaan berbagai moda angkutan dengan baik dan benar.

"Adanya peristiwa penodongan dan penyanderaan seorang ibu dan anak balitanya di angkutan kota baru-baru ini sangat memprihatinkan," kata Agus Hermanto dalam rilis, Sabtu.

Untuk itu, politisi Partai Demokrat itu juga mengutarakan harapannya agar petugas dapat meningkatkan pengawasan dan pengamanan di dalam transportasi umum dan tempat publik lainnya.

Selain itu, Agus juga berharap agar adanya kebijakan baru terkait transportasi "online" atau daring yang diterima berbagai pihak. "Regulasi tentang transportasi umum harus segera diperbaiki. Harus ada kebijakan baru yang berpihak pada seluruh elemen masyarakat," katanya.

Hal itu, ujar dia, merupakan hal yang penting agar tidak ada lagi perselisihan antarwarga terkait permasalahan tersebut.

Sebelumnya, pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati menyarankan agar pemerintah menetapkan aturan main yang jelas mengenai taksi daring (online) dan taksi konvensional.

"Pemerintah sebaiknya tidak terlalu jauh masuk dalam pengaturan bisnis taksi. Untuk aktivitasnya, serahkan saja pada mekanisme pasar. Kalau pemerintah ikut campur, akan terjadi distorsi," kata Enny.

Menurut dia, apabila pada akhirnya masyarakat lebih memilih memanfaatkan jasa taksi berbasis daring, maka pelaku usaha secara otomatis akan menyesuaikan diri dengan dinamika tersebut dan menyesuaikan dengan pasar.

Sebelumnya, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menolak penetapan tarif batas bawah taksi "online" atau daring dan meminta agar Kementerian Perhubungan tidak mempersulit keberadaan taksi berbasis daring dengan berbagai regulasi baru.

"Kami khawatir, revisi ini hanya akan menjadi pintu masuk pihak-pihak tertentu yang bisnisnya konvensional untuk memberangus inovasi di industri kreatif," kata Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan BPP Hipmi Anggawira di Jakarta, Minggu (2/4).

Menurut Anggawira, Hipmi cemas bahwa revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 akan menjadi pintu masuk pemberangusan industri kreatif nasional.

Anggawira mengatakan Kemenhub sebaiknya tidak perlu mengatur tarif batas bawah taksi daring dan menyerahkan tarif tersebut kepada mekanisme pasar.

Dia berpendapat dengan persaingan tersebut, justru konsumen yakni masyarakat luas juga yang diuntungkan. "Pandangan Hipmi jelas. Tarif transportasi, utamanya 'online' itu, tidak perlu diatur-aturlah. Serahkan saja ke mekanisme pasar. Mereka yang tidak kompetitif dan tidak mau melakukan inovasi dan menolak model bisnis terbaru ya memang harus tersingkir," katanya.

Dia juga berpendapat, meski tarifnya sangat terjangkau, pelayanan angkutan daring sejauh ini sangat bagus dan nyaman, karena itu pengaturan dinilai akan menjadi disinsentif bagi taksi daring.(Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: