Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aktivis Kawal Sidang Gugatan Perusahaan Tambang

Aktivis Kawal Sidang Gugatan Perusahaan Tambang Kredit Foto: Freeport Indonesia
Warta Ekonomi, Palembang -

Aktivis peduli lingkungan dan sumber daya alam Pilar Nusantara siap mengawal sidang gugatan tujuh perusahaan tambang yang tidak menerima pencabutan izin usaha pertambangannya, di Pengadilan Tata usaha Negara Palembang, Sumatera Selatan.

"Sekarang sedang berlangsung sidang perdata tujuh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muaraenim, dan proses persidangan di PTUN Palembang itu akan kami kawal agar berjalan sesuai ketentuan," kata kata Direktur Pilar Nusantara (Pinus) Rabin Ibnu Zainal, di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan, di Provinsi Sumsel dengan 17 kabupaten dan kota ini, terdapat cukup banyak perusahaan tambang yang beroperasi tidak sesuai ketentuan dan memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dinilai bermasalah.

Sikap pemerintah melalui Dinas Pertambangan setempat bersama Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral mencabut izin perusahaan tambang yang tergolong bermasalah itu, perlu didukung sehingga diharapkan ke depan tidak ada lagi perusahaan berani mengelola pertambangan tanpa mematuhi aturan hukum, katanya lagi.

Selain mendukung pencabutan izin perusahaan tambang yang kini sedang mengajukan gugatan di PTUN Palembang itu, Pilar Nusantara bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel dan aktivis peduli lingkungan lainnya meminta pemerintah pusat dan daerah melakukan revisi izin 141 perusahaan pertambangan sebelumnya termasuk kategori tidak bermasalah atau "clean and clear".

"Izin ratusan perusahaan pertambangan sebelumnya termasuk dalam kategori clean and clear itu perlu direvisi, karena sebagian besar tidak menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan dan lokasi tambangnya berada di kawasan hutan lindung," ujarnya.

Sekarang ini saatnya untuk melakukan revisi terhadap IUP yang dinilai bermasalah, bahkan bila perlu Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral serta Dinas Pertambangan setempat mencabut izin perusahaan kategori tidak bermasalah atau "clean and clear" jika tidak bisa dibina dan mematuhi ketentuan.

Pemerintah harus tegas dan menegakkan aturan secara adil terhadap pemegang IUP yang tidak mematuhi ketentuan dalam pengelolaan usahanya, meskipun sebelumnya dinyatakan CNC, katanya pula.?Jika dengan tindakan tegas terhadap pemegang IUP itu mendapat perlawanan dari pihak pengelola perusahaan, Pinus menyatakan pihaknya siap mendampingi pemerintah menghadapi gugatan hukum perusahaan tambang seperti yang berlangsung di PTUN Palembang sebulan terakhir ini, kata Rabin pula.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: