Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal di Manokwari

Bea Cukai Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal di Manokwari Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Manokwari -

Bea Cukai Manokwari, Papua Barat terus mengantisipasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Manokwati ini, kata Kepala Kantor Bea Cukai Manokwari Arif Setyawan.

Menurut Arif, di Manokwari, Senin (17/4/2017), Manokwari relatif aman dari peredaran barang ilegal yang berasal dari luar negeri.

"Bandara dan pelabuhan Manokwari belum bertaraf internasional seperti Soekarno-Hatta, sehingga peredaran barang-barang luar negeri ke sini harus melalui beberapa bandara dan pelabuhan," katanya lagi.

Dia mengutarakan, patroli terus dilakukan secara rutin. Sesuai hasil patroli selama ini pihaknya jarang menemukan, bahkan nyaris tidak ada barang ilegal produksi luar negeri.

"Justru yang kami antisipasi adalah rokok. Rokok tanpa pita cukai ini produksi dalam negeri," katanya pula.

Pada beberapa daerah luar Papua Barat, kata dia, Bea Cukai pernah menemukan peredaran rokok tersebut. Langkah antisipasi terus dilakukan agar barang ilegal tersebut tidak beredar bebas di Manokwari.

"Dari jejaring kami di Pulau Jawa menginformasikan, distribusi rokok tersebut memanfaatkan jalur laut, sehingga terus memperketat pengawasan barang di Pelabuhan," katanya lagi.

Arif menambahkan, pihaknya pernah mengindikasi peredaran rokok tersebut di Manokwari.

Pihaknya terus mengembangkan informasi yang diperoleh untuk memastikan Manokwari terbebas dari rokok ilegal.

"Teman Bea Cukai di Pulau Jawa berhasil mengungkap beberapa kali peredaran rokok tersebut. Kami di sini masih melakukan pengembangan, mudah-mudahan tidak ada," katanya pula. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: