Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tuntut Pembayaran Ganti Rugi Lahan, Ahli Waris Tutup Tol Makassar

Tuntut Pembayaran Ganti Rugi Lahan, Ahli Waris Tutup Tol Makassar Kredit Foto: Antara/Darwin Fatir
Warta Ekonomi, Makassar -

Sebagian ruas jalan Tol Reformasi di Kota Makassar ditutup oleh ahli waris pemilik lahan Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya, Senin (17/4/2017). Blokade jalan tol dilakukan dengan cara menghambur batu karang sebanyak dua truk. Langkah tersebut ditempuh ahli waris karena lelah menunggu kepastian pembayaran sisa ganti rugi pembebasan lahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) sejak 2001 sebesar Rp9 miliar.

"Kami telah menunggu selama 16 tahun dan sampai sekarang hak kami belum juga dibayarkan. Sejauh ini, yang dibayarkan baru sepertiga dari total ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp12 miliar. Kami sudah lelah menunggu," kata Andi Amin Halim selaku pendamping hukum ahli waris Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya di sela penutupan jalan Tol Reformasi di Kota Makassar, Senin?(17/4/2017).

Beragam upaya telah dilakukan ahli waris dan pendamping hukum dibantu warga setempat untuk mendesak pemerintah membayar ganti rugi lahan. Sekitar delapan bulan lalu, pihaknya bahkan sempat melakukan aksi pembangunan tenda di atas lahan mereka yang dijadikan sebagai Jalan Tol Reformasi. Namun Kemenpupera?hanya diam dan membuat pihaknya akhirnya memutuskan untuk menutup jalan Tol Reformasi yang merupakan lahan ahli waris.

"Kementerian PUPR telah ingkar janji dari hasil mediasi oleh Kapolda Sulsel untuk segera membayarkan sisa ganti rugi lahan sehingga kami menilai mereka tak ada iktikad baik sedikit pun untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi selama belasan tahun," ucap Amin.

Menurut Amin, pihaknya mengharapkan Presiden Jokowi segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap Kemenpupera?yang telah menyengsarakan warga kecil. Langkah Kemenpupera?yang tidak kunjung menuntaskan sisa pembayaran ganti rugi membuat sejumlah warga harus beraktivitas di dalam tenda plastik karena tidak memiliki tempat tinggal lagi.

"Kementerian PUPR telah mencaplok lahan mereka tanpa diberi ganti rugi sehingga ahli waris berniat untuk mengambil kembali lahannya. Perlu saya tegaskan kepada semua pihak bahwa lahan milik ahli waris secara yuridis belum berstatus jalan tol sehingga penegak hukum sekalipun tidak boleh menekan warga dan ahli waris ketika melakukan pengambilalihan lahannya," pungkas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: