Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Presiden Jokowi Setujui Biayai Pengobatan Novel Baswedan Ditanggung Negara

Presiden Jokowi Setujui Biayai Pengobatan Novel Baswedan Ditanggung Negara Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk membiayai pengobatan dan perawatan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang kini dirawat di Singapura.

Staf Khusus Presiden RI Johan Budi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/4/2017), memandang perlu disampaikan bahwa Presiden telah menerima dan membaca surat dari Ketua KPK terkait dengan Novel Baswedan, penyidik KPK.

"Surat yang disampaikan oleh Ketua KPK adalah permohonan dan permintaan agar negara membiayai pengobatan dan perawatan Novel Baswedan," katanya.

Johan menegaskan bahwa atas permohonan dan permintaan ini, Presiden telah memutuskan untuk membiayai pengobatan dan perawatan penyidik KPK Novel Baswedan.?

"Dana diambil dari pos anggaran yang ada di Kepresidenan," kata Johan.

Novel Baswedan disiram air keras di wajahnya sepulang Salat Subuh pada hari Selasa (11/4).?

Setelah dirawat di beberapa rumah sakit di Tanah Air, keluarga kemudian memutuskan untuk membawa penyidik KPK yang sedang menangani kasus e-KTP itu ke salah satu rumah sakit di Singapura.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa kondisi mata penyidik KPK Novel Baswedan yang disiram air keras telah membaik secara umum.

"Kemarin disampaikan bahwa perusakan sel telah berhenti. Namun, pertumbuhan jaringan masih lambat. Tekanan mata membaik secara umum. Namun, bagian kiri mata tekanan masih lebih tinggi," katanya di Jakarta, Senin.

Pada hari Minggu (16/4), dokter menyebutkan akan melihat sampai hari ini apakah dibutuhkan operasi selaput mata atau tidak terhadap Novel Baswedan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: