Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengurusan Hak Cipta Produk UKM Bisa Diproses di Kecamatan

Pengurusan Hak Cipta Produk UKM Bisa Diproses di Kecamatan Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Banda Aceh -

Ketua Manajemen Usaha Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Bintang Puspayoga menegaskan,? pengurusan hak cipta produk UKM sudah dapat diproses di Kecamatan.? Hal tersebut guna memudahkan pelaku UKM dalam melabeli produknya dengan hak cipta. ?

"Ini sudah memudahkan pelaku UKM, karena itu sudah online system. Pengurusan itu tidak berbelit lagi, mudah, dan bisa dilakukan dalam waktu satu hari tanpa dipungut biaya," tandas Bintang.

Dalam acara Sinergi Program Kementerian Koperasi dan UKM dengan Dekranas yang dilaksanakan di Aceh, Senin (17/04/2017), dilakukan Konsultasi dan pemberkasan Hak Cipta, sekaligus sosialisasi terkait ijin usaha mikro dan kecil (IUMK), pelatihan perkoperasian, dan pelatihan kewirausahaan. ?

?Sosialisasi IUMK sekarang sudah dimudahkan dengan MoU antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian Dalam Negeri yang bisa diproses di tingkat Kecamatan. Saya berharap peranan daerah dan dinas terkait serta Dekranasda dapat membantu para perajin dan pelaku UKM kita," jelas Bintang.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: