Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kantor OJK DI Jakarta Tak Beroperasi Saat Pilkada

Kantor OJK DI Jakarta Tak Beroperasi Saat Pilkada Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk beroperasi secara terbatas saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran dua, Rabu (19/4/2017).

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-28/D.02/2017 yang diterbitkan Selasa, OJK meliburkan kantor pusat OJK di Jakarta, dan kantor regional I DKI Jakarta dan Banten yang juga berada di Jakarta. Sementara, untuk kantor regional OJK lainnya di berbagai ?wilayah tetap beroperasi secara normal.

Wakil Ketua DK OJK Rahmat Waluyanto mengatakan keputusan libur terbatas itu untuk memberikan kesempatan kepada pegawai OJK yang akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta putaran kedua.

Keputusan libur terbatas ini diambil setelah Presiden Joko Widodo menetapkan Hari Pemungutan Suara Pilkada DKI Jakarta sebagai hari libur khusus di daerah Provinsi DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2017, Presiden menetapkan 19 April 2017 sebagai hari libur di Jakarta untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di Provinsi DKI Jakarta.

Keppres tersebut mengatur tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua Sebagai Hari Libur di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dengan demikian, pada 19 April 2017 di Provinsi DKI Jakarta akan libur sehari untuk menyukseskan Pilkada Provinsi DKI Jakarta Putaran Kedua. Keputusan Presiden tersebut didasari pertimbangan dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Jakarta dalam menyalurkan hak pilihnya.

Hal itu juga mengingat berdasarkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Pada 19 April 2017 akan digelar Pilkada Putaran Kedua untuk Provinsi DKI Jakarta. Pilkada tersebut diikuti pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 2, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, serta pasangan kandidat nomor urut 3, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: