Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag Minta Distributor Sembako DIY Daftarkan Usaha

Kemendag Minta Distributor Sembako DIY Daftarkan Usaha Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Kementerian Perdagangan RI meminta distributor sembilan bahan pokok di Daerah Istimewa Yogyakarta segera mendaftarkan usaha distribusi barang kebutuhan pokok untuk mempermudah pemerintah memantau stok dan mengendalikan harga.

"Distributor, subdistributor dan agen sembako wajib mendaftarkan usahanya," kata Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappepti) Kementerian Perdagangan RI Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan RI, Bachrul Chairi di Yogyakarta, Selasa (18/4/2017).

Menurut Bachrul, pendaftaran pelaku usaha distribusi barang ini akan sangat bermanfaat bagi pemerintah dalam hal menyediakan stok dan pengendalian harga sembako di masyarakat. Sebab, setelah mendapatkan tanda daftar pelaku usaha distribusi, mereka diwajibkan melaporkan mengenai sembako yang akan disalurkan.

"Setiap bulan mereka memiliki kewajiban melaporkan mengenai jumlah, harga, dan kemana saja bahan pokok akan disalurkan," kata dia.

Bachrul mengatakan proses pendaftaran tidak rumit. Para distributor cukup mengakses laman sistem informasi perizinan milik Kemendag , selanjutnya langsung mengisi formulir yang telah disediakan di laman itu. "Caranya tidak sulit," kata dia.

Ia menjelaskan pendaftaran usaha distribusi sembako ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok, dalam upaya menjaga stok dan stabilitas harga di masyarakat.

Jika ada pelaku distribusi sembako di DIY tidak bersedia mendaftar hingga tenggat waktu yang ditentukan, maka mereka bisa dikenai sanksi adminiatrasi seperti pembekuan dan pencabutan izin usaha.

"Dengan data dari distributor kami bisa tahu kalau ada penimbunan, dan bisa menjaga harga sembako agar tidak meningkat tajam," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY Yuna Pancawati mengatakan akan segera menyosialisasikan aturan baru yang telah berlaku sejak 3 April 2017 itu. "Sekarang belum kami sosialisasikan karena kami juga baru mendapatkan sosialisasi pertama dari Kemendag," kata dia. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: