Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahok Dituntut Satu Tahun Penjara

Ahok Dituntut Satu Tahun Penjara Kredit Foto: Antara/Rommy Pujianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam sidang pembacaan tuntutan atas dugaan penodaan agama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Ketua tim jaksa Ali Mukartono menilai bahwa Ahok terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut surat Al Maidah saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Penyebutan surat Al Maidah ini menurut jaksa dikaitkan Ahok dengan pilkada DKI Jakarta.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti bersalah menyatakan perasaan kebencian," katanya saat sidang lanjutan di Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Lanjutnya, "Menyatakan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun," ujar jaksa.

Pernyataan Ahok saat bertemu warga yang dianggap jaksa menodai agama terjadi saat kunjungan dalam rangka panen ikan kerapu di tempat pelelangan ikan (TPI) di Pulau Pramuka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: