Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

1.111 Nelayan di Lhokseumawe Diasuransikan

1.111 Nelayan di Lhokseumawe Diasuransikan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Lhokseumawe -

Sedikitnya 1.111 nelayan di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, telah diasuransikan oleh pemerintah terkait aktivitasnya sebagai nelayan.?

Kasi Kelautan pada Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Pangan (DKPPP) Kota Lhokseumawe, Alamsyah, mengatakan, sebelumnya diusulkan sebanyak 1.500 orang nelayan di Kota Lhokseumawe yang diusulkan mendapatkan asuransi.?

Akan tetapi pemerintah pusat hanya menyetujui sebanyak 1.111 orang nelayan saja yang mendapat asuransi.

Lanjut dia, penilaian terhadap nelayan yang layak mendapatkan asuransi dilakukan oleh instansi terkait di pusat. katogeri nelayan yang berhak mendapatkan asuransi dimaksud, telah ditentukan dari sebelumnya.

"Jadi, hanya sebanyak 1.111 orang nelayan saja yang mendapat asuransi diantara jumlah nelayan secara keselutuhan yang ada di wilayah Kota Lhokseumawe," ungkapnya, Jumat (21/4/2017).

Sebut Alamsyah, nelayan yang mendapatkan kartu asuransi tersebut adalah nelayan yang kecil yang mengoperasikan boat pencari ikan dibawah 10 GT. Sedangkan kapasitas boat diatas ukuran tersebut, tidak diberikan asuransi.

Nelayan yang diberikan asuransi adalah, katogeri nelayan yang menggunakan boat pencari ikan ukuran 10 GT ke bawah. Sedangkan nelayan yang bekerja pada boat 10 GT ke atas, dianggap perusahaan dan menjadi tanggung jawab perusahaan.?

Selain didasarkan pada katogeri jenis boat atau perahu yang digunakan. Katogeri lainnya adalah, nelayan yang mendapat asuransi tidak boleh berusia lebih dari 60 tahun,jelas Alamsyah lagi.

Ia juga menambahkan, dengan adanya kartu asuransi tersebut, maka bagi nelayan yang mengalami kecelakaan di saat melakukan aktifitasnya maka akan mendapat santunan.

Untuk kecelakaan di laut hingga menyebabkan kehilangan nyawa akan dibayar sebesar Rp200 juta, sedangkan cacat akan dibayar sebesar Rp60 juta, sementara apabila meninggal didarat akan dibayar sebesar Rp160 juta. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: