Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hari Terakhir, KPP Tebet Layani 550 WP Lapor SPT

Hari Terakhir, KPP Tebet Layani 550 WP Lapor SPT Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tebet melayani lebih dari 550 wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan pajak penghasilan tahun pajak 2016 di hari terakhir penyampaian laporan bagi wajib pajak orang pribadi.

"Jumlah antrean sampai dengan pukul 15.30 WIB sudah 550, tapi sudah hampir selesai (pelayanannya)," kata Kepala KPP Pratama Tebet Jakarta Indra Marsudi kepada di Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Indra menjelaskan KPP Pratama Tebet melayani penyampaian laporan SPT pajak tahunan secara manual dan dalam jaringan (online).

Sebagaimana diketahui, batas waktu penyampaian SPT PPh untuk wajib pajak orang pribadi adalah 21 April 2017 dan wajib pajak badan pada 30 April 2017.

Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi harus dibayar lunas sebelum SPT pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi disampaikan, tetapi tidak melebihi batas waktu paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Wajib Pajak yang menyampaikan SPT PPh wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2016 setelah batas waktu penyampaian SPT, namun tidak melewati tanggal 21 April 2017, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.

Sebagaimana diketahui, sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp100 ribu dan wajib pajak badan adalah Rp1 juta.

Pembayaran sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT dilakukan ketika wajib pajak mendapatkan Surat Tagihan Pajak.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menghimbau wajib pajak yang belum menyampaikan SPT pajak penghasilan tahun pajak 2016 untuk segera menyampaikan sebelum batas waktu.

DJP meminta seluruh WP untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan termasuk pembayaran pajak secara online melalui e-billing, dan pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing maupun e-form.

Penyampaian laporan SPT tahunan secara manual terbatas pada waktu pelayanan kantor pajak.

Sementara bagi wajib pajak yang telah mempunyai EFIN untuk e-filing, batas waktu penyampaian laporan pajak dapat dilakukan sampai Jumat (21/4) pukul 24.00 WIB. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: