Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Pemalsu KTP Cuma dapat Rp100 ribu Ditangkap, yang Ratusan Miliar malah Dibiarkan'

'Pemalsu KTP Cuma dapat Rp100 ribu Ditangkap, yang Ratusan Miliar malah Dibiarkan' Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Bandung -

Ditreskrimum Polda Jabar membongkar bisnis ilegal pembuatan KTP palsu yang dijalankan oleh seorang pria berinisial FA (27) warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Tersangka melakukan pemalsuan surat berupa KTP di daerah Cianjur. Dia sebagai pembuat langsung KTP palsu itu," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Bandung, Jumat (21/4/2017).

Dikatakan Yusri, pelaku sudah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama hampir tiga tahun. FA pun menjalankan aksinya hanya setelah mendapat pesanan. Yusri menjelaskan, setelah mendapat pesanan, pelaku kemudian memasukan data pemesan sesuai kartu keluarga ke komputer dan meminta pemesan mengirimkan foto melalui handphone.

"Setelah itu dia mengeprint dan keluar lembaran plastik berisi identitas pemesan yang siap ditempel pada blanko kosong KTP," katanya.

Blanko tersebut didapatkan pelaku dengan cara menggosok KTP yang sudah kadaluarsa menggunakan amplas dicampur air. Lembaran plastik yang sudah diprint kemudian ditempel pada blanko yang sudah diamplas itu. Untuk sekali pembuatan KTP, pelaku memasang tarif hingga Rp.100 ribu.

Atas aksinya tersebut, FA harus mendekam di rumah tahanan Mapolda Jabar dan dijerat Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman hingga mencapai 6 tahun penjara.

Menanggapi hal itu, pengamat dari Satam-Samuel Syndicate (SSS) Eka Cahya Prihantana mengatakan kasus ini sangat berbanding terbalik dengan para koruptor yang memakan uang dari proyek e-KTP yang telah merugikan negara hingga Rp2,9 triliun. Katanya, dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, sejumlah anggota DPR mendapatkan aliran duit haram dan dijadikan ?bancakan? paling sedikit dalam jumlah ratusan juta, bahkan diduga ada yang menerima hingga Rp500 miliar. Dia juga menyindir, mantan ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto yang dikabarkan membeli jet pribadi.

?Kasus ini sangat miris ya, kalau pemalsu yang hanya dapat uang Rp100 ribu saja bisa ditindak dan diancam penjara sampai 6 tahun, ini yang baru beli pesawat jet baru malah dengan enak-enakan bisa jalan-jalan,? sindirnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: